Pertama Digugurkan Hakim, Silfester Matutina Bakal Kembali Ajukan PK Kedua

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 09 Oktober 2025 | 19:45 WIB
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Terpidana Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk yang kedua kalinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Diketahui PK pertama atas kasus penyebaran fitnah terhadap Wapres ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK) telah ditolak majelis hakim, karena Silfester tak hadir di persidangan

"Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua," kata pengacara Silfester, Lechumanan saat ditemui di Bareskrim Polri pada Kamis (9/10/2025).

Lechumanan menjelaskan PK boleh diajukan ke pengadilan sebanyak lima kali dengan harapan PK kedua majelis hakim nantinya bisa mengabulkannya.

"Jadi untuk perkara pidana PK itu boleh dilaksanakan atau diajukan sebanyak 5 kali," ucap dia.

Ia juga menyampaikan PK kedua dimaksudkan untuk kejaksaan membatalkan eksekusi kepada kliennya. Terlebih, eksekusi tidak dapat dijalankan karena pasal yang sudah kedaluarsa.

"Jadi (eksekusi) jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan kami akan ajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan"

Sekadar informasi, permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana perkara pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla yang dilayangkan Silfester Matutina berakhir kandas.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menggugurkan PK tersebut setelah Silfester kembali mangkir dari sidang dengan alasan sakit yang dinilai janggal dan tidak masuk akal.

Ketua Majelis Hakim ketika itu, I Ketut Darpawan secara tegas menolak dalih Silfester. Menurutnya, surat keterangan sakit yang diajukan justru menimbulkan tanda tanya besar.

"Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima,” ujar Darpawan.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: