DPR: Imigrasi Wajib Tolak Atlet Israel Masuk ke Indonesia untuk Ikuti Kejuaraan Senam Dunia 2025

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 09 Oktober 2025 | 22:30 WIB
Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo. (BeritaNasional/istimewa)
Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo. (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com -  Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo, meminta pemerintah khususnya Kementerian Imigrasi dan Kemasyarakatan, bersikap tegas terhadap kemungkinan hadirnya atlet Israel pada ajang World Artistic Gymnastics Championships 2025 di Jakarta.

Menurut dia pemberian visa bagi atlet Israel bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut kedaulatan negara dan konsistensi kebijakan politik luar negeri Indonesia yang menolak segala bentuk penjajahan.

“Kementerian Imigrasi dan Kemasyarakatan tidak boleh membuka celah sedikit pun bagi masuknya atlet Israel. Pemberian visa adalah keputusan politik, bukan sekadar administratif,” tegas Yanuar di Jakarta, Rabu (9/10/2025).

Dasar hukum pemerintah untuk menolak kehadiran atlet Israel sudah sangat kuat. Berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang patut diduga membahayakan keamanan, ketertiban umum, atau tidak menghormati kebijakan nasional Indonesia.

“Kebijakan luar negeri kita jelas berpihak pada Palestina. Karena itu, izin masuk bagi warga negara Israel bertentangan dengan amanat konstitusi dan nurani kemanusiaan,” ujarnya.

Yanuar menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian agar tidak terjadi inkonsistensi kebijakan yang bisa menimbulkan persepsi Indonesia mulai melunak terhadap Israel.

“Selective policy harus dijalankan konsisten. Menolak visa atlet Israel bukan diskriminasi, tapi wujud nyata keberpihakan terhadap kemerdekaan Palestina,” pungkasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: