KPK Apresiasi Putusan Hakim Tolak Praperadilan Indra Utoyo

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan eks Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk, Indra Utoyo.
KPK menilai keputusan tersebut sebagai bukti bahwa proses hukum yang dijalankan lembaga telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh proses hukum dalam perkara pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di BRI telah dilakukan dengan benar.
“Artinya, sidang ini telah menguji sekaligus membuktikan bahwa proses penegakan hukum di KPK dilakukan sesuai dengan ketentuan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (24/9/2025).
Budi menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup. Oleh karena itu, KPK menghargai putusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Abdullah Mahrus, yang menolak seluruh permohonan praperadilan dari pihak Indra Utoyo.
“KPK menyampaikan apresiasi atas putusan hakim praperadilan yang telah menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” lanjutnya.
Lima Tersangka dalam Kasus EDC BRI
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu:
- Elvizar – Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi
- Catur Budi Harto – Wakil Direktur Utama BRI
- Indra Utoyo – Direktur Digital Teknologi Informasi dan Operasi BRI
- Dedi Sunardi – SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI
- Rudy Suprayudi Kartadidjaja – Dirut PT Bringin Inti Teknologi (BRI IT)
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penetapan kelima tersangka tersebut telah melalui proses pengumpulan bukti yang cukup.
"Kita sudah menetapkan lima orang ini dari fakta-fakta yang diperoleh sebagaimana tersebut di atas, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Asep.
Modus Korupsi Lewat Pembelian dan Sewa Mesin EDC
Asep membeberkan bahwa modus korupsi dalam kasus ini dilakukan melalui dua skema, yaitu:
- Pembelian langsung sebanyak 346.838 unit EDC dengan total anggaran sekitar Rp942,79 miliar
- Penyewaan sebanyak 200.067 unit dengan nilai sekitar Rp634,20 miliar
Menurut Asep, skenario korupsi tersebut telah disusun sejak tahun 2019, sebelum proyek pengadaan dijalankan. Tiga pihak utama yang disebut telah merancang proyek ini adalah Elvizar, Catur, dan Indra.
“Ini yang tidak boleh, ketemu dengan calon penyedia barang, saudara EL, kemudian sudah ditunjuk, disepakati yang nanti akan melaksanakan atau menjadi penyedianya,” tegas Asep.
OLAHRAGA | 10 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu