Hormati KPK, PDIP Minta Kedepankan Azas Praduga Tidak Bersalah

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Minggu, 09 November 2025 | 07:00 WIB
Ketua Banggar Said Abdullah  (Foto/Dokumentasi PDIP)
Ketua Banggar Said Abdullah (Foto/Dokumentasi PDIP)

BeritaNasional.com -  Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menghormati kewenangan dan proses operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Ponorogo Jawa Timur Sugiri Sancoko. 

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah menegaskan menjunjung tinggi independensi KPK.

"Seperti yang diamanatkan oleh Ibu Megawati Soekarnoputeri, Ketua Umum PDI Perjuangan, kami senantiasa menjunjung tinggi sikap integritas. Dengan demikian tidak akan mempengaruhi, apalagi mengintervensi proses hukum tersebut," ujarnya. 

Namun ia mengajak semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai Sugiri dinyatakan bersalah melalui ketetapan hukum yang berkekuatan tetap oleh pihak pengadilan.

Segenap jajaran DPD PDI Perjuangan Jawa Timur meyakini tindakan korupsi merupakan bentuk pengkhianatan kepercayaan rakyat lantaran telah melukai kepercayaan yang diberikan oleh rakyat.

Oleh sebab itu, Said mendukung upaya berbagai pihak, apalagi oleh KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Said kemudian memohon maaf kepada seluruh warga Kabupaten Ponorogo atas peristiwa penangkapan Sugiri, yang juga kader PDI Perjuangan.

"Kami mohon maaf karena yang bersangkutan belum sepenuhnya amanah dalam memimpin, mencederai kepercayaan rakyat, serta belum sepenuhnya menjalankan tanggungjawabnya untuk membawa warga Ponorogo sejahtera," tuturnya.

Ia menekankan peristiwa tersebut akan menjadi cermin evaluasi bagi DPD PDI Perjuangan untuk terus berbenah dan memperbaiki ke dalam terkait pembinaan kader agar tidak terulang peristiwa serupa di masa mendatang.

Disebutkan pihaknya juga akan memperbaiki sistem pemilihan kepala dan wakil kepala daerah agar tidak berbiaya mahal, yang berpotensi membuat calon terpilih melakukan tindak pidana. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: