KPK Beberkan 3 Kasus Korupsi di Pemkab Ponorogo: Suap Jabatan hingga Gratifikasi

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 09 November 2025 | 01:28 WIB
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta. (BeritaNasional/Panji Septo)
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi tiga perkara korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, beserta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari laporan masyarakat.

Ketiga kasus tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengurusan jabatan, suap proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi oleh Bupati Ponorogo.

Kasus 1: Suap Pengurusan Jabatan

Kasus pertama terjadi pada awal 2025 dan berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Saat itu, Direktur Utama RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendapat informasi bahwa dirinya akan diganti oleh Bupati Sugiri Sancoko.

“Yunus kemudian berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Bupati Sugiri,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Minggu (9/11/2025).

Pada Februari 2025, Yunus menyerahkan uang pertama sebesar Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya.

Selanjutnya, pada periode April hingga Agustus 2025, Yunus kembali menyerahkan uang sebesar Rp325 juta kepada Agus Pramono.

Kemudian pada November 2025, Yunus menyerahkan lagi uang senilai Rp500 juta melalui Ninik, kerabat Bupati Sugiri.

“Total uang yang diserahkan Yunus mencapai Rp1,25 miliar, terdiri dari Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus Pramono,” tuturnya.

Sebelum penangkapan, pada 3 November 2025, Sugiri sempat meminta uang tambahan sebesar Rp1,5 miliar kepada Yunus, lalu kembali menagihnya pada 6 November.

Pada 7 November 2025, teman dekat Yunus mencairkan Rp500 juta, dan uang tersebut diserahkan melalui Ninik.

“Tak lama setelah itu, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan uang tunai Rp500 juta sebagai barang bukti,” kata Asep.

Kasus 2: Suap Proyek Pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo

Selain dugaan suap jabatan, KPK juga mengungkap adanya suap terkait proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo pada 2024 yang diduga melibatkan pihak swasta bernama Sucipto.

Dari proyek senilai Rp14 miliar tersebut, Sucipto memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.

“Uang tersebut kemudian diserahkan Yunus kepada Bupati Sugiri melalui Singgih, ajudan bupati, dan Ely Widodo, adik kandung Sugiri,” ucap Asep.

Kasus 3: Penerimaan Lainnya (Gratifikasi)

Dalam penyelidikan, KPK juga menemukan adanya penerimaan lain yang bersifat gratifikasi oleh Bupati Sugiri.

“Pada periode 2023 hingga 2025, Sugiri diduga menerima uang sebesar Rp225 juta dari Yunus Mahatma,” ujar Asep.

“Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri juga menerima uang Rp75 juta dari seorang pihak swasta bernama Eko,” tandasnya.

KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono, Dirut RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, serta pihak swasta Sucipto sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, Yunus Mahatma diduga memberi suap dalam pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Sementara itu, Agus Pramono diduga menerima suap terkait paket pekerjaan RSUD di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Adapun Sucipto diduga memberikan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Sedangkan Sugiri Sancoko diduga menerima suap terkait proyek pekerjaan RSUD dan pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Atas perbuatannya, tersangka Sucipto dan Yunus dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK).

Sementara itu, Sugiri dan Agus dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: