KPK Tahan Sugiri Sancoko dan Sejumlah Pejabat Terkait 3 Kasus Korupsi di Kabupaten Ponorogo
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta terkait kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Langkah tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pembangunan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Setelah pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur peristiwa pidananya, perkara naik ke tahap penyidikan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Minggu (9/11/2025).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, tim penyidik menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka,” imbuhnya.
Selain Sugiri Sancoko, KPK juga menahan Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono (AGP), Direktur Utama RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), serta pihak swasta Sucipto (SC).
Dalam konstruksi perkara, Yunus Mahatma diduga memberi suap dalam proses pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Sementara itu, Agus Pramono diduga menerima suap terkait paket pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Kemudian, Sucipto diduga memberikan suap terkait proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Adapun Sugiri Sancoko diduga menerima suap terkait proyek pembangunan RSUD serta pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
“KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai Sabtu, 8 November 2025 hingga 27 November 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Merah Putih KPK,” tutur Asep.
Atas perbuatannya, tersangka Sucipto (SC) dan Yunus Mahatma (YUM) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK).
Sementara itu, Sugiri Sancoko (SUG) dan Agus Pramono (AGP) dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu






