Pengacara Ungkap Silfester Matutina Ada di Jakarta, Kejagung: Tolong Bantu Hadirkan!

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara terkait pengakuan pengacara perihal keberadaan Terpidana Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina yang selama ini ternyata berada di Jakarta.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna berujar seharusnya jika memang Silfester berada di Jakarta seharusnya pengacara membantu untuk menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.
“Sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita. Itu sajalah,” kata Anang saat ditanya awak media, Jumat (10/10/2025).
Padahal, Anang mengakui kalau tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejatinya telah mencari keberadaan Silfester. Dengan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang telah disiapkan jaksa.
“Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu. Sementara kan cuma kita dengar kan yang bersangkutan katanya bilang sudah ada kan di Jakarta. Tolong bantu saja kalau memang betul ada dihadirkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Terpidana Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina ternyata selama ini berada di Jakarta dan tidak bepergian. Di mana, Silfester sebelumnya sempat dicari-Cari untuk hendak dieksekusi.
“Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya. Intinya ada di Jakarta,” kata pengacara Silfester, Lechumanan ketika ditemui di Bareskrim Polri pada Kamis (9/10/2025).
Lechumanan mengakui keberadaan kliennya yang sempat memilih menutup diri dari publik adalah pilihan pribadi. Di tengah proses hukum dirinya yang kembali mencuat setelah lama tidak terdengar.
“Kenapa menghilang? Tapi mungkin ada beban ya. Mungkin secara batinnya ada pemahaman yang berbeda dari kami. Kalau kita lawyer kan hanya memberikan pandangan hukum. Sementara mungkin orang yang mengalami masalah kan mungkin ya, punya pandangan berbeda,” jelasnya.
Sekadar informasi, Silfester dilaporkan tim Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017 silam. Dengan menuding Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa hingga menggunakan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017.
Alhasil, Silfester dinyatakan bersalah atas sampai akhirnya divonis hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 1,5 bulan pada 2019. Namun, hingga saat ini Silfester belum mendekam dipenjara.
Setelah itu dirinya pun mencoba mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara fitnah yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, (20/8/2025). Namun tidak hadir, sehingga PK diajukan pun ditolak majelis hakim.
Kendati demikian, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berkali-kali menyampaikan bahwa eksekusi terhadap Silfester telah diserahkan kepada Kejari Jakarta Selatan selaku pihak yang berwenang.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 12 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 6 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 jam yang lalu