Kejagung Kembali Sita Aset Tanah Terkait TPPU Korupsi Sritex

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 09 Oktober 2025 | 10:32 WIB
Kejagung sita aset tanah Seluas 20.027 m2 terkait TPPU korupsi Sritex. (Foto/doc.Kejagung)
Kejagung sita aset tanah Seluas 20.027 m2 terkait TPPU korupsi Sritex. (Foto/doc.Kejagung)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex, berupa enam bidang tanah dengan total luas 20.027 m².

“Jumlah plang penyitaan sebanyak enam bidang tanah dengan total luas 20.027 m²,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Kamis (9/10/2025).

Adapun enam aset yang disita antara lain:

  • Satu tanah dan bangunan seluas 389 m² di Banjarsari, Surakarta.
  • Satu tanah dan bangunan berupa villa seluas 3.120 m² di Tawangmangu, Karanganyar.
  • Empat tanah kosong di Karanganyar, Sroyo, Kemiri, dan Kebakkramat, yang disita pada Selasa (7/10/2025).

“Penyitaan ini dilakukan terkait tindak pidana pencucian uang,” ucapnya..

Berdasarkan catatan TPPU yang ditangani Kejagung, pihaknya telah menyita aset berupa bidang tanah seluas 50,02 hektare milik Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

Aset tersebut tersebar di empat wilayah: Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, dan Surakarta, dengan nilai taksiran mencapai Rp 510 miliar.

Sementara itu, Iwan Kurniawan Lukminto menjadi tersangka ke-12, setelah sebelumnya ada 11 tersangka, termasuk saudaranya, eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

Selain jajaran petinggi Sritex, Kejagung juga menjerat tersangka dari pejabat Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB, yang diduga bersekongkol memberikan kredit tidak sesuai aturan.

Akibat perbuatan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp 1,08 triliun, berasal dari kredit yang diberikan Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB kepada PT Sritex yang tidak mampu melunasi utang.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: