KPK Ungkap Fakta Penyalahgunaan Wewenang dalam Distribusi Kuota Haji

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 bukan sekadar persoalan administrasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menuturkan kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara.
Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) yang menilai tidak ada kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
“Perkara ini berpangkal dari dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara, yang bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya dalam pembagian kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (9/10/2025).
Menurut Budi, kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi sebenarnya diberikan untuk mempercepat antrean jamaah haji reguler.
Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota antara haji reguler dan haji khusus justru tidak sesuai ketentuan.
Akibatnya, kuota haji reguler berkurang, sementara kuota haji khusus yang dikelola biro travel justru bertambah signifikan.
“Artinya, kuota-kuota haji khusus yang diperjualbelikan oleh Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) bermula dari adanya diskresi pembagian kuota tersebut,” tuturnya.
Ia menambahkan, penyidik juga menemukan dugaan aliran uang dari pihak PIHK kepada oknum di Kementerian Agama.
Aliran dana dengan berbagai modus termasuk pembayaran percepatan agar jamaah bisa langsung berangkat tanpa mengantre.
“Fakta-fakta inilah yang menjadi dasar penyidikan KPK,” tegas Budi.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 5 jam yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu