KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Kasus BJB, Masih Fokus pada Penyitaan Aset

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada kendala dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jabar Banten (BJB).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penundaan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih fokus menelusuri aliran dana dan penyitaan aset yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi tersebut.
“Sejauh ini tidak ada kendala, karena memang kemarin KPK juga sedang menyelesaikan penyitaan salah satu aset yang diduga terkait atau bersumber dari perkara BJB ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, dikutip Kamis (9/10/2025).
Ia menjelaskan, salah satu aset yang disita berupa kendaraan klasik yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi.
Kendaraan itu dibeli eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dari anak Presiden ke-3 BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie, dengan pembayaran sebagian.
“KPK menyita uang sejumlah Rp1,3 miliar, yaitu uang yang sempat dibayarkan untuk pembelian salah satu kendaraan klasik milik saudara IH,” tuturnya.
“Karena pembeliannya baru separuh, maka aset itu belum sepenuhnya menjadi milik saudara RK,” jelas Budi.
Menurutnya, penyitaan dilakukan untuk kepentingan asset recovery atau pemulihan kerugian negara.
Selain itu, tim penyidik juga masih melacak aliran dana nonbudgeter dari anggaran pengadaan iklan di BJB yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.
“KPK masih akan terus menelusuri, karena ini terkait dana nonbudgeter yang berasal dari sebagian anggaran pengadaan iklan di BJB dan diduga mengalir ke beberapa pihak,” ucapnya.
Ia menegaskan, KPK akan terus melakukan pelacakan dan penyitaan aset terkait perkara ini untuk memastikan pemulihan keuangan negara dapat dilakukan secara optimal.
“Itu didalami siapa saja penerimanya dan untuk apa saja, termasuk pembelian aset-aset seperti kendaraan tersebut,” tandas Budi.
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 3 jam yang lalu
PERISTIWA | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu