Nadiem Makarim Kembali ke Rutan Usai Operasi Ambeien, Kejagung Pastikan Kondisi Sehat

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 09 Oktober 2025 | 11:13 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi jadi tersangka kasus korupsi Chromebook. (Foto/doc. Pidsus Kejaksaan Agung)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi jadi tersangka kasus korupsi Chromebook. (Foto/doc. Pidsus Kejaksaan Agung)

BeritaNasional.com -  Mantan  Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah dikembalikan ke rumah tahanan (Rutan) setelah sementara waktu lalu dibawa ke rumah sakit untuk menjalani operasi ambeien.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengatakan pengembalian Nadiem ke Rutan Salemba, Cabang Kejari Jakarta Selatan, dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan sehat pada Rabu (8/10/2025).

“Sudah dikembalikan ke Rutan kemarin,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).

Dia menambahkan, pengembalian Nadiem juga telah mendapatkan persetujuan dari dokter dan tim medis yang menanganinya. Dengan begitu, Nadiem pun melanjutkan penahanannya atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook.

“Diperkuat oleh surat keterangan dari dokter dan tim medis yang menyatakan yang bersangkutan telah selesai menjalani perawatan dan bisa melanjutkan penahanan berikutnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Nadiem sempat dibantarkan dari Rutan usai ditetapkan sebagai tersangka karena mengalami sakit wasir alias ambeien yang memerlukan pertolongan medis segera.

“Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit dan harus dioperasi. Dia dibawa ke rumah sakit,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Anang menambahkan bahwa Nadiem hingga saat ini masih menjalani pemulihan, meski ia tidak merinci lokasi rumah sakit yang merawat mantan Mendikbudristek tersebut.

“Sudah dioperasi. Katanya sakit di area yang bersangkutan. Saya kurang tahu pasti kondisinya, nanti saya cek apakah sudah bisa langsung kembali ke sel atau masih dalam tahap pasca pemulihan,” ucapnya.

Diketahui, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sebelumnya, terdapat empat tersangka lain, yakni:

  • Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur SD Kemendikbudristek
  • Mulatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek
  • Juris Tan (JT) – Eks Staf Khusus Mendikbudristek
  • Ibrahim Arif (IBAM) – Konsultan Teknologi Kemendikbudristek

Keempat tersangka tersebut diduga terlibat dalam persekongkolan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun dari total anggaran Rp9,3 triliun.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain:

  • Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan
  • Pasal 131 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  • Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Dengan pengembalian Nadiem ke Rutan, Kejagung memastikan proses hukum terhadap mantan Mendikbudristek ini tetap berjalan sesuai prosedur.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: