KPK Pastikan Penyidikan Kasus Kuota Haji 2024 Berjalan Lancar

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 09 Oktober 2025 | 14:46 WIB
Para jemaah haji sedang wukuf di Padang Arafah. (Foto/Kemenag)
Para jemaah haji sedang wukuf di Padang Arafah. (Foto/Kemenag)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi penambahan dan distribusi kuota haji tahun 2024 berjalan tanpa kendala.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan proses penyidikan saat ini masih berlangsung dan dilakukan secara hati-hati mengingat alur perkara yang cukup panjang.

“Terkait dengan perkara kuota haji ini tidak ada kendala. Jadi memang penyidikan masih terus berlangsung," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Kamis (9/10/2025).

"Tentu kita harus hati-hati dan betul-betul firm karena alurnya ini kan memang panjang, dari proses diskresi pembagian kuota di Kementerian Agama," imbuhnya.

Menurutnya, penyidik tengah mendalami peran sejumlah asosiasi yang mengatur penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK). Budi mengatakan dilakukan pula pendalaman terkait distribusi kuota maupun kemungkinan adanya dorongan dalam proses diskresi pembagian kuota tersebut.

“Peran-peran dari asosiasi ini seperti apa, baik terkait distribusi kuotanya ataupun apakah ada inisiatif atau dorongan terhadap diskresi pembagian kuota, itu semuanya didalami,” katanya.

Selain memeriksa pihak-pihak di tingkat pusat, penyidik juga secara proaktif turun ke daerah untuk memeriksa berbagai PIHK, terutama di wilayah Jawa Timur yang menjadi salah satu daerah dengan jumlah penyelenggara haji khusus terbanyak.

Budi menambahkan, KPK juga mempelajari seluruh informasi dan temuan dari Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI, termasuk yang berkaitan dengan penyelenggaraan fasilitas dan biaya pelaksanaan ibadah haji.

“Semua informasi ataupun temuan Pansus sudah kami pelajari, analisis, dan dalami. Betul, jika kita bicara soal penyelenggaraan haji tentu ini cukup luas, tidak hanya soal kuota tapi juga bagaimana penyelenggaraannya di sana,” jelas Budi.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: