KPK Lengkapi Berkas, Penahanan 5 Tersangka Kasus Korupsi Iklan BJB Segera Dilakukan

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 09 Oktober 2025 | 12:42 WIB
Ridwan Kamil ditemui di Mabes Polri Jakarta usai pemeriksaan. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Ridwan Kamil ditemui di Mabes Polri Jakarta usai pemeriksaan. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang melengkapi berkas penahanan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi markup iklan BJB.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meminta semua pihak menunggu hingga pemberkasan selesai sebelum kelima tersangka mengenakan rompi oranye.

“Kita tunggu untuk proses penahanannya, karena ini memang sedang melengkapi berkas penyidikannya juga,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, dikutip Kamis (9/10/2025).

Ia menjelaskan, kelengkapan berkas harus memuat hasil pemeriksaan para saksi dan keterangan tambahan yang relevan.

Terkait pemanggilan eks Gubernur Jawa Barat yang diduga terlibat, Budi memastikan pihaknya akan memanggil yang bersangkutan.

“Nanti kami akan mengupdate terkait saudara RK yang juga akan dipanggil untuk mengonfirmasi keterangan saksi maupun hasil penggeledahan,” tuturnya.

Budi menegaskan, keterlambatan penahanan bukan karena kendala teknis, melainkan karena penyidik sedang fokus pada pelacakan dan penyitaan aset terkait perkara tersebut.

Salah satunya adalah penyitaan uang senilai Rp 1,3 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi pengadaan iklan BJB.

“Aset itu berupa kendaraan yang dibeli saudara RK, diduga uangnya berasal dari perkara pengadaan iklan di BJB. Karena pembayarannya baru separuh,” ucapnya.

Tim penyidik KPK juga telah menyita uang yang sudah dibayarkan sebesar Rp 1,3 miliar, yang berasal dari pengembalian Ilham Akbar Habibie untuk pembelian mobil.

Menurut Budi, penyidik masih menelusuri aliran dana non-budgeter dari anggaran iklan BJB. Dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk untuk pembelian aset tertentu.

“Itu yang sedang kami dalami untuk optimalisasi aset recovery,” tegasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: