Soal Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024, KPK: Perhitungan BPK Masih Berjalan

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 09 Oktober 2025 | 08:45 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas penuhi panggilan KPK. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas penuhi panggilan KPK. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi kekeliruan terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya mengatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyelesaikan perhitungan. Namun, menurutnya, hingga saat ini BPK masih melakukan perhitungan tersebut.

“Masih dalam proses perhitungan, kita tunggu nanti hasilnya bersama-sama,” ujar Budi kepada wartawan via WhatsApp, Kamis (9/10/2025).

Sebelumnya, Budi sempat menyampaikan bahwa BPK telah selesai menghitung kerugian negara terkait kasus ini. “Hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim BPK sudah selesai, namun kita masih menunggu konfirmasi resmi,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkap pengembalian dana kasus dugaan korupsi kuota haji hampir mencapai Rp 100 miliar.

“Secara keseluruhan, jika dihitung ratusan miliar mungkin belum, namun puluhan miliar sudah mendekati seratus miliar,” ujar Setyo di Kementerian Hukum.

Setyo menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan nilai pasti dana yang telah diterima. Dana tersebut dikembalikan oleh sejumlah pihak yang terlibat, mulai dari biro perjalanan haji dan umrah hingga pejabat terkait.

KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Setyo memastikan lembaganya akan mengoptimalkan langkah perampasan aset guna memulihkan kerugian negara. “Pasti akan kami kejar semaksimal mungkin, selama terdapat aset, baik aset bergerak maupun tidak bergerak, yang terkait dengan perkara ini,” pungkasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: