Kuota Petugas Haji Diduga Diperjualbelikan, KPK Soroti Peran PIHK

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mengetahui adanya praktik jual beli kuota petugas haji yang seharusnya diperuntukan untuk pendamping jemaah.
Dugaan itu diungkapkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi pertanyaan mengenai keterlibatan PIHK dalam penyimpangan kuota haji tahun 2024.
“Seharusnya tahu, karena memang ada ketentuan atau batasan-batasannya. Misalnya, dengan jumlah 40 jemaah harus didampingi petugas pendamping, kesehatan, kemudian layanan lainnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, dikutip Kamis (9/10/2025).
Ia menjelaskan, meski ketentuan tersebut sudah jelas, sejumlah PIHK diduga tetap menjual kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas haji kepada calon jemaah.
“Namun, keluar dari ketentuan itu, PIHK ini menjual kuota tersebut yang seharusnya khusus untuk petugas haji—diperjualbelikan kepada calon jemaah lainnya,” katanya.
Budi menuturkan, dalam mekanisme penyelenggaraan haji, setiap kuota jemaah sudah memiliki jatah untuk petugas pendamping.
“Ini kan ada paketannya, jadi setiap kuota berapa itu kan ada jatahnya. Kuota misalnya 40 atau 50 begitu harus ada pendamping-pendampingnya, harus ada petugasnya,” jelasnya.
Menurut Budi, tanggung jawab penyediaan petugas haji seharusnya berada di tangan PIHK, sebagaimana pemerintah melalui Kementerian Agama juga menyiapkan petugas untuk jemaah haji reguler.
“Itu artinya supaya pelayanan dari penyelenggara ibadah haji ini bisa betul-betul kita berikan yang terbaik bagi jemaah Indonesia,” tegasnya.
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 3 jam yang lalu
PERISTIWA | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu