KPK Dalami Saksi Warga India Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara Mantan Bupati Kukar

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku hendak mendalami keterangan seorang saksi warga negara India bernama Sankalp Jaithalia. Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi gratifikasi metrik per ton yang menjerat mantan bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Sankalp Jaithalia difokuskan pada aktivitas pengelolaan tambang yang dilakukan dirinya maupun perusahaan-perusahaan yang terafiliasi.
“Di antaranya tentu akan didalami terkait dengan pengelolaan tambang yang dilakukan oleh yang bersangkutan ataupun perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan yang bersangkutan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Kamis (9/10/2024).
Budi menjelaskan, penyidik juga akan menelusuri aspek kepatuhan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kegiatan pertambangan tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah penyetoran PNBP telah dilakukan secara patuh dan sesuai ketentuan.
“Dalam pengelolaan tambang itu penyidik tentu akan mendalami bagaimana pembayaran-pembayaran PNBP-nya. Apakah sudah dilakukan secara patuh atau belum, sehingga ini juga kaitannya dengan penerimaan negara bukan pajak dari sektor tambang,” kata Budi.
Menurutnya, penyidikan kasus ini penting untuk menyoroti bahwa praktik korupsi tidak hanya terjadi pada pos anggaran belanja, tetapi juga bisa menyusup ke sektor penerimaan negara.
“Kalau kita bicara korupsi di sektor anggaran, maka korupsi tidak hanya di modus-modus pembiayaan seperti pengadaan barang dan jasa ataupun pembangunan infrastruktur lainnya. Akan tetapi juga bisa masuk ke pos-pos penerimaan,” jelasnya.
Dalam konteks ini, KPK juga akan menelusuri dugaan adanya aliran gratifikasi dari pihak-pihak pengelola tambang kepada tersangka utama, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan sejumlah pengusaha lain di sektor batu bara.
“Perkara ini memang cukup kompleks karena dalam pengelolaan tambang batu bara ini juga ada beberapa pihak yang mendapat hak untuk melakukan pengelolaan," kata dia.
"Nah, ini semuanya nanti didalami apakah ada aliran-aliran dugaan gratifikasi kepada pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Budi.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 7 jam yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu