Praperadilan Nadiem Makarim Ajukan 12 Tokoh Jadi Amicus Curiae, Begini Respons Kejagung

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 04 Oktober 2025 | 15:10 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta. (Beritanasional/Oke Atmaja)
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta. (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah dimulai. Menariknya, saat persidangan di PN Jakarta Selatan, kubu Nadiem mengajukan 12 tokoh untuk pendapat hukumnya dalam bentuk amicus curiae.

Atas hal itu, Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno menanggapinya bahwa apa yang diajukan sebagai amicus curiae telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"Praperadilan diatur dalam KUHAP, ruang dan lingkupnya juga telah ditentukan, materinya bukan dalam pokok perkara,” kata Sutikno saat dihubungi pada Sabtu (4/10/2025).

Oleh sebab itu, Sutikno menyebut seharusnya para tokoh yang diajukan sebagai amicus curiae telah memahami aturan baku yang tertuang dalam KUHAP tersebut

“Adanya beberapa pihak yang mengajukan amicus curiae tentunya memahami ruang dan lingkup praperadilan," terangnya.

Di sisi lain, Sutikno menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Korps Adhyaksa telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan saat perkara naik ke persidangan.

“Kalau kami ini menangani perkara semuanya didasarkan alat bukti sah yang ditemukan karena memang itu tugas kami,” ujarnya.

Sebelumnya, 12 tokoh antikorupsi dari berbagai bidang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) pada saat sidang praperadilan Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Beban pembuktian harusnya dibebankan kepada termohon yaitu penyidik bukan kepada pemohon," kata salah seorang sahabat pengadilan (amici) yang juga pegiat antikorupsi Natalia Soebardjo dikutip Antaranews, Jumat (3/10/2025).

Amicus curiae di Kamus Besar Bahasa Indonesia Kemendikbut mengandung arti pihak yang tidak memihak sehingga dapat membantu memberikan pendapat untuk suatu perkara hukum.

Menurut dia, para tokoh antikorupsi mendesak agar pada proses praperadilan, pihak termohon, dalam hal ini penyidik, mampu menjelaskan alasan pemohon patut untuk diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Natalia mengatakan bahwa para tokoh ini, menilai bahwa dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap pemohon tidak cukup kuat untuk menduga pemohon sebagai pelaku tindak pidana.

Dengan begitu, tindakan pemohon menetapkan status tersangka tidak berlandaskan pada konsep kecurigaan yang beralasan (reasonable suspicion).

"Karena pada dasarnya penyidiklah yang mendalilkan sesuatu, bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga pemohon adalah pelakunya," ujarnya.

Ia menambahkan, adapun amicus curiae ini dimaksudkan untuk mendorong agar praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangka dapat berjalan lebih efektif, efisien, sederhana namun tepat sasaran.

Mereka yang mengajukan diri terdiri dari para tokoh dan pegiat antikorupsi yang memiliki latar belakang beragam. Berikut daftarnya:

1. Pimpinan KPK Periode 2003-2007, Amiien Sunaryadi

2. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo

3. Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil

4. Pegiat Antikorupsi dan Juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana

5. Pimpinan KPK 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas

6. Penulis dan Pendiri Majalah Tempo, Goenawan Mohamad

7. Aktivis dan Akademisi, Hilmar Farid

8. Jaksa Agung Periode 1999-2001, Marzuki Darusman

9. Direktur Utama PLN 2011-2014, Nur Pamudji

10. Pegiat Antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo

11. Advokat, Rahayu Ningsih Hoed

12. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) Todung Mulya Lubis

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: