Delpedro Marhaen dan 3 Aktivis Ajukan Praperadilan Terkait Penahanan Polda Metro Jaya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 04 Oktober 2025 | 09:17 WIB
Di Balik Jeruji, Delpedro Marhaen Ceritakan Sikapnya kepada Menko Yusril. (Foto/istimewa)
Di Balik Jeruji, Delpedro Marhaen Ceritakan Sikapnya kepada Menko Yusril. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen bersama tiga aktivis lainnya yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Lewat langkah ini, Delpedro bersama para aktivis turut mempermasalahkan keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

“Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) saat ini telah mendaftarkan permohonan praperadilan para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya,” kata pengacara publik YLBHI, Afif Abdul Qoyim dikutip Sabtu (4/10/2025).

Menurutnya, tindakan penyidik Polda Metro banyak yang tidak sesuai aturan. Mulai dari penyitaan barang bukti, penggeledahan, hingga penetapan tersangka yang disebutnya serampangan.

“Kami saat ini tinggal menunggu panggilan dari pengadilan untuk menguji terkait keabsahan penangkapan dan penahanan, termasuk penyitaan yang menurut kami sangat ugal-ugalan, juga soal penggeledahan yang miskin pengawasan dari institusi judisial," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, anggota LBH Masyarakat, Ma’ruf Bajammal menambahkan langkah hukum ini sebagai jawaban langsung atas tantangan Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra untuk secara gentleman hadapi proses hukum.

"Ini juga komitmen nyata dan wujud gentleman yang dituntut oleh Yusril Ihza Mahendra,” kata Ma'ruf.

Sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra didampingi wakilnya, Otto Hasibuan turun langsung dengan sejumlah tahanan yang mendekam di balik jeruji Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).

Dalam kesempatan dialog itu, Yusril turut bertemu dengan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengaku kalau yang bersangkutan kukuh menyatakan tidak bersalah.

“Delpedro mengatakan bahwa dia bertahan bahwa dia tidak bersalah, dan saya mengatakan kami menghormati pendirian anda itu,” kata Yusril saat jumpa pers bersama awak media.

Meski begitu, Yusril mengaku dari hasil koordinasi dengan pihak kepolisian telah mendapatkan cukup bukti. Maka dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum untuk menghormati proses yang saat ini tengah berjalan.

 

“Kalau polisi mengatakan cukup bukti, Anda mengatakan tidak cukup bukti nanti silahkan ada gelar perkara untuk memastikan hal itu," kata Yusril.

Tak hanya itu, Yusril juga menyinggung opsi restorative justice dalam kasus Delpedro. Namun, dia menyarankan agar aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu tetap harus siap apabila kasus naik ke pengadilan.

“Nah apakah akan diteruskan ke pengadilan atau tidak. Ataukah ada restorative justice antara penyidik dengan tersangka Delpedro. Kalaupun tidak, saya katakan ya Anda harus hadapi di pengadilan, hadapi proses itu,” ujarnya.

“Akan diawasi proses hukum itu supaya benar-benar berada dalam koridor hukum yang benar, dan hak asasinya dihormati dan dijunjung tinggi," sambungnya.

Adapun, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak enam tersangka terkait dugaan penghasutan. Mereka adalah, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), lalu Staf Lokataru, Muzaffar Salim (MS), kemudian Syahdan Husein (SH) yang merupakan Admin Instagram @gejayanmemanggil. 

Lalu ada Khariq Anhar admin Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), RAP selaku profesor R (pembuat dan kurir molotov), serta Figha (FL), perempuan yang menghasut lewat TikTok.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: