Pria Ditangkap Polda Metro Jaya, Kendalikan Akun Bjorka sejak 2020

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 03 Oktober 2025 | 10:15 WIB
Polisi Ringkus Pria yang Mengaku Hacker Bjorka. (Foto/istimewa)
Polisi Ringkus Pria yang Mengaku Hacker Bjorka. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Pemuda berinisial WFT yang mengaku sebagai pemilik akun Bjorka ternyata telah lama berselancar di dark web sejak 2020. Fakta ini disampaikan setelah yang bersangkutan ditangkap Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Selain itu, WFT yang kerap meretas atau sebagai hacker juga berkali-kali berubah nama akun agar sulit dilacak. Beberapa akun yang sempat dipakai pelaku berhasil diketahui.

“Dia beberapa kali mengganti username dari Bjorka menjadi SkyWave, Shint Hunter, hingga terakhir Opposite6890 pada Agustus 2025. Itu semua untuk menyamarkan diri,” kata Wadirsiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus yang dikutip pada Jumat (3/10/2025).

Aksi WFT akhirnya terhenti setelah polisi menangkapnya di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, Selasa, (23/9/2025). 

Penangkapan dilakukan usai laporan sebuah bank yang mengaku sistemnya diretas.

Melalui akun X @bjorkanesiaa, WFT sempat mengeklaim berhasil membobol 4,9 juta data nasabah bank swasta dan memposting bukti berupa tampilan salah satu akun nasabah.

Selain itu, WFT aktif memperjualbelikan data ilegal di dark web. Data yang diperdagangkan bukan hanya milik bank, tapi juga perusahaan kesehatan hingga swasta, baik dalam maupun luar negeri.

“Sekali transaksi, pelaku bisa dapat puluhan juta rupiah. Pembayaran dilakukan menggunakan cryptocurrency di forum-forum gelap,” ungkap Fian.

Karena itu, Fian mengatakan saat ini pihaknya menelusuri berapa banyak uang yang sudah dikantongi WFT. Barang bukti berupa komputer dan ponselnya kini disita untuk penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, WFT resmi ditahan. Dia dikenakan Pasal 46 Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: