Jawab Desakan, Polda Metro Buka Peluang Ekshumasi Jasad Diplomat Arya Daru

BeritaNasional.com - Kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Arya Daru Pangayunan (ADP) masih menyisakan pertanyaan di benak keluarga.
Dalam audiensi dengan Komisi XIII DPR RI, diminta agar makam almarhum dibongkar untuk ekshumasi.
Atas hal ini, Polda Metro Jaya menyatakan tetap membuka peluang apabila memang dibutuhkan ekshumasi sebagaimana permintaan keluarga untuk kembali menjawab pertanyaan dari benak keluarga.
“Kemudian, ada permintaan untuk ekshumasi, apakah ada peluang itu, sekali lagi Polda Metro Jaya, saya sampaikan selalu terbuka. Kemungkinan itu selalu ada, kalau memang nanti ternyata harus diekshumasi ulang, pasti akan diekshumasi ulang," kata Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak dikutip Jumat (3/10/2025).
Menurut dia, penyidik selalu bersikap transparan dalam penyelidikan kasus ini. Termasuk, dalam waktu dekat akan memanggil keluarga Arya Daru untuk kembali mendengarkan runutan hasil penyelidikan.
“Ini untuk salah satu bukti bahwa bentuk transparansi, bentuk dari keterbukaan dari penyelidik dan bentuk niat dari penyelidik untuk benar-benar ingin sebenarnya untuk mengungkap fakta apa yang terjadi dalam perkara kasus ADP ini," bebernya.
"Ada beberapa hal yang memang harus disampaikan penyelidik untuk menjelaskan perkara kasus ADP tersebut. Karena dari pihak keluarga sepertinya masih belum hingga saat ini masih belum puas dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum," sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira mendesak agar kasus tewasnya diplomat muda Arya Daru Pangayunan kembali diusut secara transparan dengan membentuk tim dan membuka peluang ekshumasi.
"Tadi, kita sudah bikin kesimpulan supaya mendesak ini, supaya dilakukan ekshumasi. Dan, kita minta supaya Kementerian Luar Negeri yang adalah lingkungan, Menteri Luar Negeri dalam hal ini atasan almarhum Daru, dan Kementerian HAM untuk ikut terlibat bertanggung jawab," sebutnya.
Selain itu, Andreas mendorong Menteri Hak Asasi Manusia (Menteri HAM) Natalius Pigai untuk meminta Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat terang kasus Arya Daru.
"Untuk dilakukan penyelidikan kasus ini secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel, serta memastikan adanya perlindungan bagi keluarga korban," ujarnya.
Adapun Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyimpulkan kasus kematian Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan (39) tidak ada unsur pidana, karena tidak ditemukan adanya unsur keterlibatan pihak lain.
Hasil itu telah didasarkan pada analisis gelar perkara dari kesimpulan Asosiasi Psikologi Forensik Himpunan Psikologi Indonesia (Apsifor Himpsi), autopsi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Labfor dan digital forensik dari Bareskrim Polri.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu