Atasi Parkir Ilegal, Pemprov Jakarta Dorong Semua Perparkiran Berlakukan Sistem Nontunai
BeritaNasional.com - Gubernur Jakarta Pramono Anung mendorong seluruh lokasi perparkiran yang dikelola oleh Pemprov DKI wajib beralih menggunakan sistem pembayaran nontunai. Ia menegaskan tidak boleh lagi ada transaksi yang dilakukan secara manual di area-area tersebut.
"Saya akan mendorong untuk semua perparkiran yang menjadi dikelola oleh Pemda itu harus cashless. Enggak boleh lagi yang kemudian transaksinya itu secara manual," kata pria yang akrab disapa Pram ini dalam keterangan persnya pada Kamis (2/10/2025).
Pramono menjelaskan bahwa sistem parkir yang transparan dan cashless akan memastikan seluruh pendapatan secara otomatis masuk ke kas daerah. Dengan demikian, kebocoran dana bisa dicegah.
"Jadi, parkir itu harus transparan, tidak boleh ada siapapun yang diberikan privilege. Kalau parkirnya sudah transparan dan cashless, pasti semuanya akan masuk ke Balai Kota, ke Jakarta. Dan itulah yang menjadi sasaran utama saya untuk ke depan," ujar Pramono.
Gubernur menambahkan, setelah sukses membenahi sektor transportasi dan pendidikan melalui program seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan pemutihan ijazah, masalah perparkiran akan menjadi prioritas utama Pemprov DKI selanjutnya.
"Berikut ini saya akan lebih konsentrasi untuk menyelesaikan persoalan lapangan, seperti parkir, kemudian orang buang sampah sembarangan, selokan yang tidak tertata dengan rapi, dan sebagainya, itu akan kami lakukan perbaikan," ucapnya.
Pramono turut memberikan dukungan penuh terhadap langkah agresif Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang kembali menyegel sejumlah lokasi parkir ilegal.
Menurutnya, masalah area parkir liar di ibu kota memang harus segera diselesaikan demi ketertiban dan transparansi.
"Saya memberikan dukungan sepenuhnya apa yang dilakukan oleh teman-teman DPRD, karena bagaimanapun memang urusan perparkiran ini harus segera diselesaikan," tandasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







