Pemprov DKI Dalami Dugaan Parkir Ilegal di Blok M

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 12 Mei 2026 | 14:47 WIB
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo (Beritanasional/Lydia)
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo (Beritanasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta mendalami dugaan praktik parkir ilegal di kawasan Blok M setelah Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI melakukan penyegelan lokasi parkir tersebut. 

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo mengatakan, dilakukan pendalaman terkait aspek perizinan hingga pemungutan pajak parkir.

“Jadi kami mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh Pansus DPRD dan kalau teman-teman lihat kan Dishub, Satpol PP, juga ikut turun ke lapangan,” ujarnya,” kata Yustinus di Balai Kota, Selasa (12/5/2026).

Yustinus berujar, Pemprov DKI telah melakukan koordinasi internal untuk mendalami persoalan tersebut. 

Saat ini, Dishub dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih memeriksa aspek perizinan dan kepatuhan pembayaran pajak parkir.

“Sekarang Dishub dan Bapenda sedang melakukan pendalaman karena ini kan ada kaitan dengan aspek perizinan dan aspek pemungutan pajak parkirnya,” ujar Yustinus.

Ia pun mengklaim bahwa Pemprov DKI tidak akan mentolerir praktik parkir ilegal di Jakarta.

“Prinsipnya, Pemprov tentu tidak menolerir apapun terkait aktivitas parkir ilegal,” tegas Yustinus.

“Maka ini nanti kita dalami dulu bagaimana skemanya, aspek perizinan dan kepatuhan pembayaran pajak parkirnya,” katanya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: