Parkir On The Street Diberlakukan di Jalan Mayjen Sutoyo Cawang, Ini Aturannya

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 25 Juni 2026 | 14:25 WIB
Kendaraan roda empat parkir on the street di kawasan Cawang Jakarta Timur. (BeritaNasional/Lydia)
Kendaraan roda empat parkir on the street di kawasan Cawang Jakarta Timur. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com -  Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur dan UPT Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi menerapkan sistem parkir di badan jalan alias parkir on the street di Jalan Mayjen Sutoyo Cawang Jakarta Timur. Hal ini bertujuan menertibkan kendaraan yang sebelumnya parkir ilegal di bahu jalan.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Harlem Simanjuntak mengatakan, penerapan parkir on the street tersebut dilakukan setelah melalui kajian selama satu tahun terakhir. 

Uji coba sistem parkir juga telah dilakukan sejak Februari hingga November 2025, sementara pembayaran menggunakan QRIS diuji coba pada Februari 2026.

“Sudinhub Jakarta Timur menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kondisi parkir di Jalan Mayjen Sutoyo. Perlu kami jelaskan bahwa pada ruas jalan tersebut memang terdapat pengaturan parkir on street pada titik dan jam tertentu,” kata Harlem dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Harlem menjelaskan, pengaturan parkir di Jalan Mayjen Sutoyo dibagi menjadi dua sisi koridor utama. 

Pada sisi barat atau arah Tanjung Priok, parkir diberlakukan dengan pola serong 45 derajat satu baris, kecuali pukul 06.00-10.00 WIB.

Area tersebut memiliki kapasitas 95 satuan ruang parkir (SRP) untuk mobil dan 200 SRP untuk motor yang terbagi dalam tiga segmen, yakni dari Pool Bus Primajasa hingga Kantor PT ASABRI (Persero), dari Kantor PT ASABRI hingga Simpang Jalan SMEA 6, serta dari Simpang Jalan SMEA 6 hingga Kantor Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Sementara pada sisi timur atau arah Cililitan, parkir on the street diberlakukan dengan pola parkir paralel satu baris, kecuali pukul 16.00-20.00 WIB. Kapasitas area tersebut mencapai 26 SRP mobil pada ruas dari Jalan Bersama hingga Halte BKN.

Ia juga menerangkan, penertiban dilakukan bukan karena keberadaan parkir semata, melainkan karena masih ditemukan kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan, melebihi kapasitas, hingga melewati batas baris parkir yang telah ditentukan.

“Jadi yang perlu dipahami, persoalannya bukan semata ada atau tidak ada parkir di lokasi tersebut, melainkan adanya kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan aturan, melebihi kapasitas, ataupun melewati batas baris parkir yang diperbolehkan. Kondisi inilah yang kami tindaklanjuti di lapangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, aturan parkir tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014. 

Larangan parkir di sisi timur berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 16.00-20.00 WIB, sedangkan di luar waktu tersebut parkir diperbolehkan dengan ketentuan kendaraan parkir paralel satu baris di lajur kiri.

Sudinhub Jakarta Timur akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir.

Evaluasi juga dilakukan untuk memastikan pengaturan parkir tidak mengganggu fungsi jalan, terutama saat jam sibuk.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: