Tokenisasi Aset Disebut Akan Ubah Industri Keuangan Global, Ini Alasannya
BeritaNasional.com - Sektor tokenisasi aset atau Real-World Assets (RWA) tengah menjadi sorotan di industri kripto global. Pertumbuhannya bahkan disebut sangat eksplosif dalam dua tahun terakhir.
Dikutip dari Pintu Academy, Selasa (12/6/2026) berdasarkan data RWA.xyz per 8 Mei 2026, kapitalisasi pasar tokenisasi aset telah mencapai US$39,6 miliar atau lebih dari Rp650 triliun. Angka ini melonjak drastis dibanding awal 2024 yang masih berada di kisaran US$1,8 miliar.
Lonjakan tersebut dipicu masuknya institusi keuangan besar dunia serta meningkatnya minat investor ritel terhadap akses investasi global yang lebih fleksibel.
Apa Itu Tokenisasi Aset?
Tokenisasi aset merupakan proses mengubah aset dunia nyata seperti saham, obligasi, hingga emas menjadi token digital di jaringan blockchain.
Setiap token memiliki nilai 1:1 dengan aset aslinya. Sistem ini memungkinkan transaksi lebih cepat, transparan, dan dapat diperdagangkan selama 24 jam nonstop.
Masuknya perusahaan besar seperti BlackRock, JPMorgan Chase, dan Goldman Sachs memperkuat keyakinan bahwa tokenisasi aset akan menjadi bagian penting dari infrastruktur keuangan masa depan.
Firma riset McKinsey & Company bahkan memproyeksikan kapitalisasi pasar sektor ini bisa mencapai US$2 triliun pada 2030.
Saham AS dan Emas Jadi Favorit Investor
Saat ini, tokenisasi saham global seperti Apple dan NVIDIA menjadi instrumen yang paling banyak diminati.
Selain itu, aset berbasis emas digital seperti PAXG juga semakin populer karena menawarkan kepemilikan emas dengan cara lebih praktis.
Jika sebelumnya investasi saham luar negeri atau emas batangan membutuhkan modal besar, kini investor bisa mulai dengan dana jauh lebih kecil.
Di Indonesia, PINTU membuka akses investasi tokenized assets mulai dari Rp11.000.
Keunggulan Tokenisasi Dibanding Aset Tradisional
Tokenisasi aset menawarkan sejumlah kelebihan dibanding instrumen konvensional, di antaranya:
- Transaksi instan tanpa bergantung broker
- Trading 24 jam setiap hari
- Modal awal lebih rendah
- Transparansi transaksi melalui blockchain
- Sistem self-custody yang memberi kontrol penuh kepada investor
Teknologi blockchain juga memungkinkan aset dipindahkan lebih fleksibel dan terintegrasi dengan ekosistem kripto.
Sudah Diatur OJK
Dari sisi regulasi, tokenisasi aset di Indonesia mulai mendapat kepastian hukum.
Otoritas Jasa Keuangan melalui Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 serta POJK 23/2025 sebagai payung hukum investasi berbasis tokenisasi.
Sementara di tingkat global, regulator seperti Federal Reserve dan SEC juga mulai membuka ruang bagi perkembangan aset digital berbasis dunia nyata.
Tetap Ada Risiko
Meski menjanjikan, tokenisasi aset tetap memiliki risiko yang perlu diperhatikan investor.
Beberapa di antaranya meliputi:
- Risiko bug atau eksploitasi smart contract
- Transparansi kustodian aset fisik
- Risiko likuiditas saat volume perdagangan rendah
Karena itu, investor tetap disarankan memahami profil risiko sebelum masuk ke instrumen berbasis blockchain ini.
Dengan pertumbuhan yang terus meningkat dan dukungan regulasi yang mulai terbentuk, tokenisasi aset kini dinilai bukan lagi sekadar tren kripto sementara, melainkan bagian dari transformasi besar industri keuangan global.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







