3 WNA Diringkus dalam Penggerebekan Pabrik Vape Ganja di Bali, Transaksi Pakai Kripto

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 05 Juli 2026 | 18:25 WIB
Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta bongkar jaringan narkotika internasional. (BeritaNasional/Humas Polri)
Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta bongkar jaringan narkotika internasional. (BeritaNasional/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar jaringan narkotika internasional yang memproduksi dan mengedarkan Vape THC atau mengandung ganja secara ilegal. 

Total ada tiga orang warga negara asing (WNA) yang berhasil ditangkap. Mereka berperan sebagai produsen, bandar, dan kurir narkotika dari pabrik industri rumahan pembuatan Vape THC di wilayah Bali. 

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan Bea dan Cukai serta instansi terkait,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol. Wisnu Wardana dalam keteranganya, Minggu (5/7/2026).

Kasus ini berawal penangkapan seorang warga negara Amerika Serikat berinisial BSM di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, merupakan hasil pengembangan dua laporan polisi pada 13 April 2026. 

Dari situ, BSM menuntun penyidik untuk menggerebek sebuah villa di Badung, Bali, sebagai lokasi produksi Vape THC. Di lokasi turut ditangkap dua warga negara Tunisia inisial GNH dan AEP di wilayah Kediri, Tabanan, Bali pada 20 April 2026.

“Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap bentuk kejahatan narkotika yang mengancam keselamatan masyarakat," terang Wisnu.

Berdasarkan hasil pengungkapan, disita berbagai barang bukti narkotika berupa 2.134 gram cairan THC, 18 cartridge Vape THC siap edar, ganja seberat 322,99 gram, 66,47 gram MDMA, 4,51 gram LSD, serta satu butir ekstasi. 

Petugas juga mengamankan berbagai peralatan laboratorium sederhana yang digunakan untuk memproduksi Vape THC, seperti kompor portable, teflon, gelas ukur, gliserin, cartridge kosong, perangkat pengemasan, hingga alat komunikasi para pelaku.

“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka BSM telah memproduksi Vape THC sejak Agustus 2023 dengan kapasitas sekitar 2.000 cartridge setiap bulan,” ungkap dia.

Sementara itu, tersangka GNH diketahui berperan sebagai bandar yang memasok berbagai jenis narkotika, dan AEP bertugas sebagai kurir mengantarkan narkotika kepada para pembeli di wilayah Bali yang pembayarannya memakai Kripto.

“Produk tersebut dipasarkan melalui media sosial dan dikirim menggunakan jasa ojek online dengan sistem tempel (mapping). Sementara transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer rekening maupun cryptocurrency,” sebutnya.

Selain tiga WNA yang berhasil ditangkap, Polresta Bandara Soetta juga masih memburu seorang tersangka lain berinisial SR diduga menjadi pemasok utama ganja dan MDMA kepada jaringan tersebut.

“Home industri narkotika jenis vape ganja (THC) yang merupakan bagian dari jaringan internasional ini diperkirakan memiliki potensi omset mencapai sekitar Rp10 miliar setiap bulan,” jelasnya.

Perhitungan tersebut didasarkan pada kapasitas produksi sekitar 2.000 unit vape ganja (THC) per bulan dengan nilai edar di pasaran sekitar Rp5 juta per unit. Apabila aktivitas produksi berlangsung sejak tahun 2023 hingga baru diungkap pada tahun 2026, maka estimasi total omzet yang diperoleh para pelaku mencapai kurang lebih Rp300 miliar.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, tetapi juga memberikan dampak signifikan terhadap upaya penyelamatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” terangnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, bahkan pidana mati sesuai dengan peran dan pembuktian dalam proses hukum.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba," tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Polresta Bandara Soekarno-Hatta menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di kawasan bandara, meningkatkan koordinasi dengan seluruh stakeholder, serta melakukan penegakan hukum secara profesional guna memutus jaringan peredaran narkotika, baik nasional maupun internasional.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: