Oditur Militer Belum Diperkenankan Jenguk Andrie Yunus di RSCM, Ini Alasannya
BeritaNasional.com - Oditur Militer II-07 Jakarta tidak bisa menjenguk secara langsung Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Alasan itu disampaikan Oditur Militer II-07 Letkol CHK Mohammad Iswadi. Andrie belum bisa dijenguk karena masih fokus menjalani penyembuhan akibat siraman air keras dari empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
"Pascaoperasi masih dalam proses penyembuhan sehingga memang betul tidak bisa dikunjungi. Karena akan sangat berbahaya apabila Saudara Andre Yunus mendapat kunjungan, dan di sebelah kanan, bahu sebelah kanan itu tidak boleh bergerak," kata Iswadi kepada wartawan di RSCM, Jakarta, Rabu (12/5/2026).
Walau tidak bisa bertemu langsung Andrie, Iswadi bersama Oditur yang lain turut diterima manajemen RSCM dan kuasa hukum Andrie untuk memberikan perkembangan mengenai kondisi Andrie.
"Tadi, informasi dari manajemen rumah sakit, ini harus posisi statis. Kalau bergerak sedikit, nanti operasinya akan gagal," ujarnya.
Hasil penjelasan tim medis dan kuasa hukum akan disampaikan Oditur kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer. Hingga sidang terakhir, majelis hakim masih meminta keterangan dari Andrie selaku korban.
“Nanti kita lihat, karena besok sidangnya masih pemeriksaan. Nanti, kita lihat apakah masih perlu dihadirkan atau tidak,” paparnya.
Kendati demikian, Iswadi menyebut Oditur telah memiliki opsi memanggil dokter yang merawat Andrie sebagai saksi persidangan. Keterangan dokter diperlukan untuk menggambarkan kondisi Andrie yang terdampak siraman air keras.
"Kalau memang nanti kami diperintahkan untuk bertemu dokter, nanti kami menemui dokter untuk menanyakan kondisi terakhir Saudara Andrie Yunus sebelum kami membuat tuntutan," ujarnya.
Kondisi Andrie Yunus
Secara terpisah, pihak RSCM telah melaporkan kondisi terkini Andrie yang telah menjalani perawatan oleh tim medis multidisiplin yang terdiri atas dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi, oftalmologi, psikiatri, serta tenaga kesehatan lain.
Seluruh tim medis sampai saat ini masih berupaya merawat luka yang dialami Andrie. Sudah hampir dua bulan sejak disiram air keras pada 12 Maret 2026, dia masih menjalani perawatan.
”Secara umum kondisi pasien dalam keadaan stabil dan menunjukkan perkembangan yang baik. Pasien memiliki riwayat luka bakar pada wajah, leher, dada, punggung, dan kedua lengan akibat trauma kimia asam yang terjadi pada 12 Maret 2026,” tulis keterangan resmi RSCM yang diterima awak media.
Berkaitan aspek psikologis, hasil evaluasi tim psikiatri dan psikologi menyatakan kondisi Andrie saat ini dalam batas normal dan tidak ditemukan adanya gangguan psikologis.
”Oleh karena itu, aktivitas pasien masih perlu dibatasi guna mengurangi risiko gangguan proses penyembuhan,” terang RSCM.
Usulan Hakim
Sebelumnya, rencana ini sempat disampaikan Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto kepada Oditur dalam sidang perkara dugaan penganiayaan berat penyiraman air keras terhadap empat terdakwa anggota BAIS pada Rabu (6/5/2026).
“Minimal kita melihat kondisinya aja,” kata Fredy saat sidang yang dikutip pada Kamis (7/5/2026).
“Kami juga merencanakan untuk mengunjungi korban. Sambil kita menanyakan atau bisa mengetahui kondisi terkini dari korban,” kata oditur saat sidang.
Dalam kesempatan ini, Fredy menjelaskan majelis hakim datang menjenguk Andrie Yunus di rumah sakit untuk kepentingan persidangan sebagai bagian pemeriksaan.
“Ya, kalau ke sana kan tidak menjadi fakta hukum di sini. Tapi, kalau kita sidang di sana, kita PS (pemeriksaan setempat) di sana, menjadi fakta hukum, bisa menjadi pertimbangan di dalam tuntutan maupun putusan maupun pleidoi. Tapi, kalau hanya ke sana tanpa perangkat persidangan kan ndak jadi,” tuturnya.
Karena itu, Oditur telah berkirim surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dengan rencana dari majelis hakim. Hal itu direspons untuk menjadi rumusan mendapat keterangan korban.
“Ya, nanti kita alternatif kalau misalnya nggak bisa datang, kita Zoom. Kalau nggak bisa Zoom, kita PS di sana. Biar jadi fakta hukum,” ujar hakim yang disanggupi Oditur.
Diketahui, dalam kasus ini, telah duduk empat terdakwa, yakni terdakwa 1 Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa 2 Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Terdakwa 3 Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Terdakwa 4 Letnan Satu Sami Lakka (SL).
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







