Pemkot Jaksel Data dan Tertibkan Pengungsi Pencari Suaka di Setiabudi

Oleh: Lydia Fransisca
Minggu, 05 Juli 2026 | 18:00 WIB
Ilustrasi pengungsi di Jakarta (Foto/Pixabay)
Ilustrasi pengungsi di Jakarta (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Pemerintah Kota Jakarta Selatan menertibkan dan mendata warga negara asing (WNA) pencari suaka yang berkemah di trotoar depan kantor UNHCR di Jalan Setiabudi Selatan, Kecamatan Setiabudi pada Kamis (2/7/2026) lalu.

Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar serta menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.

Wakil Camat Setiabudi Rizky Noviana Purnama mengatakan, para pengungsi sebelumnya telah ditertibkan, tetapi kembali mendirikan tenda di lokasi yang sama.

"Sebelumnya kami sudah melakukan penertiban, tetapi mereka kembali lagi dan banyak warga yang mengeluhkan aktivitas mereka karena mengganggu ketertiban umum," kata Rizky dalam keterangan resminya, Minggu (5/7/2026).

Rizky berujar, pendataan dan penertiban dilakukan untuk mencari solusi bagi para pengungsi, meski keputusan mengenai status mereka menjadi kewenangan UNHCR.

"Kami ingin permasalahan ini segera selesai dan tidak berlarut-larut agar kenyamanan dan keamanan masyarakat tetap terjaga," ujar Rizky.

Sementara itu, Field Security Associate Bidang Penanganan Keamanan dan Keselamatan UNHCR Linda mengapresiasi langkah Pemkot Jakarta Selatan dalam menertibkan pengungsi yang mendirikan tenda di belakang kantor UNHCR atau kawasan Gedung Atrium Mulia.

Menurut Linda, para pengungsi tetap wajib menaati hukum Indonesia selama berada di wilayah Indonesia.

"Terlepas dari kewarganegaraan mereka, apabila terjadi pelanggaran hukum, aparat keamanan Indonesia berhak mengambil tindakan tegas," ungkapnya.

Linda menegaskan, UNHCR masih mencari lokasi relokasi bagi 32 pengungsi tersebut. Selain itu, mereka akan diberikan sosialisasi mengenai kewajiban mematuhi aturan dan diminta menandatangani surat pernyataan bersama pihak imigrasi.

"Apabila pelanggaran kembali terjadi, tindakan tegas akan diambil. Kami berharap mereka memahami kewajibannya untuk menaati hukum selama berada di Indonesia," ujar Linda.


 

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: