Masuki Babak Baru, Keluarga Diplomat Muda Arya Daru Setuju Dilakukan Ekshumasi

BeritaNasional.com - Misteri kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan memasuki babak baru. Keluarga Arya ingin tabir penyebab kematian pria 39 tahun itu menjadi terang benderang dengan salah satunya melakukan ekshumasi yang dicetuskan oleh Komisi XIII DPR RI.
Dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XIII DPR di Jakarta, istri Arya Daru Pangayunan, Meta Ayu Puspitantri menyampaikan klarifikasi terkait sejumlah barang yang diklaim menjadi barang bukti, sekaligus menyatakan dukungan terhadap rencana ekshumasi yang direkomendasikan DPR.
“Barang-barang kewanitaan yang ditunjukkan sebagai barang bukti itu milik saya, termasuk sandal berwarna merah muda (dan alat kontrasepsi). Itu semua barang kami berdua, kenapa justru itu yang dijadikan bukti,” ungkapnya, Selasa (30/9/2025).
Ia juga membantah tentang adanya permintaan menggeser sorotan kamera pengawas (CCTV) yang ada di tempat kos Arya. Hal ini menurutnya juga sudah disampaikan kepada pihak kepolisian saat mengadakan gelar perkara.
Setali tingga uang, Meta juga membantah narasi yang tersebar tentang tekanan finansial keluarganya. Ia mengungkap tidak ada kemewahan dalam gaya hidup keluarganya bahkan ia keluarganya tidak memiliki utang.
“Kami keluarga biasa, tagihan bulanan paling Spotify, Netflix. Mas Daru juga tipe yang lebih suka pulang cepat daripada keluyuran,” katanya.
Dia menyatakan setuju dengan rencana membuka kembali kasus kematian suaminya dan melakukan ekshumasi yang juga didukung oleh Komisi XIII DPR.
"Saya berterima kasih sekali kepada Komisi XIII yang sudah membantu keluarga kami,” ujarnya dilansir Antara.
Sebelumnya, Komisi XIII DPR dalam rapat tersebut meminta agar kasus Arya Daru dibuka kembali dengan opsi ekshumasi, serta meminta keterlibatan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian HAM untuk memastikan transparansi penanganan. (Antara)
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 4 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu