Babak Baru Kasus DJKA, KPK Tetapkan Eks PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jatim sebagai Tersangka
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Kali ini, penyidik menetapkan Reza Maullana Maghribi (RM) sebagai tersangka.
Reza merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Timur untuk periode tahun 2021–2022.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo membenarkan penetapan status hukum terhadap Reza Maullana terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api tersebut.
“Betul, sudah tersangka,” ujar Budi Prasetyo pada Senin (2/2/2026).
Meski telah menyandang status tersangka, hingga saat ini pihak KPK belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Kronologi dan Pengembangan Kasus
Kasus korupsi besar di tubuh Kemenhub ini pertama kali terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 11 April 2023 di BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah (kini bernama BTP Kelas I Semarang).
Sejak saat itu, penyidikan terus berkembang secara masif. Pada awal penyidikan, KPK menetapkan 10 tersangka awal. Update 2026, hingga 20 Januari 2026, total tersangka melonjak menjadi 21 orang. Selain perorangan, KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka.
Penyidik menduga kuat adanya pengaturan pemenang tender sejak tahap administrasi hingga penentuan pelaksana proyek. Praktik lancung ini mencakup sejumlah proyek strategis nasional, antara lain:
Jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso.
Pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
Empat proyek konstruksi dan dua supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat.
Perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
KPK terus mendalami peran pihak-pihak lain dalam skema rekayasa proyek ini guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sumber: Antara
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






