Polisi Ringkus Pria yang Mengaku Hacker Bjorka, Retas 4,9 Juta Data Nasabah Bank

BeritaNasional.com - Polisi berhasil meringkus sosok hacker yang mengaku sebagai Bjorka. Dia adalah seorang pria berinisial WFT (22), warga Minahasa, Sulawesi Utara dan sudah meretas jutaan data nasabah bank swasta.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak mengatakan, penangkapan dilakukan setelah enam bulan pengejaran. WFT diringkus di rumahnya di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, Selasa, 23 September 2025.
“Pemilik akun media sosial X yang dulu kita kenal dengan nama Twitter, media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa," ucap Reonald, Kamis (2/10/2025).
Kasus bermula dari laporan sebuah bank yang melaporkan adanya akses ilegal. WFT melalui akunnya memposting tampilan akun nasabah dan mengirim pesan ke akun resmi bank. Dalam pesannya, ia mengaku sudah meretas 4,9 juta database nasabah.
Sementara, Kepala Subdirektorat IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco menambahkan bahwa tak berhenti di situ, pelaku juga berniat memeras pihak bank. Namun rencananya kandas setelah pihak bank memilih melapor ke polisi.
“Perihal pemerasan, faktanya terhadap case yang sedang kita tangani ini belum terjadi, jadi motif dia melakukan adalah untuk melakukan pemerasan, tetapi, karena tidak dituruti atau tidak direspon oleh pihak bank, maka pihak bank berupaya untuk melapor ke pihak kepolisian," kata Herman Edco.
Kepada polisi, WFT mengaku mendapatkan data dari dark web. Data itu dijual di media sosial dengan harga puluhan juta rupiah. WFT sudah mengaku sebagai Bjorka sejak tahun 2020 yang lalu.
“Ada beberapa data-data perbankan dan juga ada data perusahaan-perusahaan kesehatan, juga ada data-data perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Indonesia, yang juga diklaim dan diperoleh oleh pelaku dimana pelaku juga melakukan jual beli data tersebut melalui akun-akun media sosial lainnya," ujarnya.
Akibat perbuatannya WFT resmi ditahan. Dia dikenakan Pasal 46 Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 6 jam yang lalu
EKBIS | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 8 jam yang lalu