Polda Metro Jaya Pastikan Penyelidikan Kematian Diplomat Muda Berdasarkan Fakta

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya memastikan jika hasil penyelidikan Kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan (ADP) telah dilakukan berdasarkan fakta temuan di lapangan.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menanggapi pertanyaan yang banyak muncul terkait kasus kematian Arya Daru, akibat opini yang berkembang.
“Dari awal, jadi sebelum ada press release lengkap, waktu itu tanggal 28, saya ingat betul bahwa proses itu 21 hari. Dari mulai hari kejadian ditemukan sampai dengan di-release itu 21 hari. Itulah yang membuat gap, gap akhirnya berkembang opini,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).
Ade Ary pun menegaskan bahwa dalam proses penyelidikan kepolisian tidak berpegang pada opini. Tetapi, seluruh proses sampai akhirnya disimpulkan telah berdasarkan fakta yang didapat penyelidik.
“Padahal penyelidikan itu gak boleh berdasarkan opini, harus berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan,” ucapnya.
Dilanjutkan Ade Ary, sejak penyelidikan dimulai kepolisian telah berangkat dari titik awal barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Termasuk melibatkan tujuh ahli yang membantu menjelaskan sesuai dengan kemampuan pada bidangnya masing- masing.
“Mohon ini disampaikan juga, disetel juga bertulang-tulang, ahli A ngomong apa, berdasarkan keahlian dan kompetensinya,” ujarnya.
Maka dari itu, Ade Ary mengimbau kepada seluruh pihak yang memiliki bukti tambahan atau temuan baru sebagainya diserahkan kepada penyelidik. Karena dia menegaskan kasus ini masih tetap dibuka untuk menampung segala informasi baru.
“Ya, jadi penyelidikan tentang kasus tersebut itu masih berlangsung. Kami sangat berharap apabila ada masyarakat atau keluarga atau pihak manapun yang memiliki informasi baru, mohon diberikan kepada penyelidik sebagai bahan dilakukan pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.
“Saat ini kami barusan cek ke penyelidik, itu sedang berkirim surat ke pihak keluarga untuk mengundang apabila ada hal-hal yang ingin disampaikan, mohon disampaikan ke penyelidik juga,” tambah Ade Ary.
Adapun Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyimpulkan kasus kematian Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan (39) tidak ada unsur pidana, karena tidak ditemukan adanya unsur keterlibatan pihak lain.
Hasil itu telah berdasarkan analisa gelar perkara dari kesimpulan Asosiasi Psikologi Forensik Himpunan Psikologi Indonesia (Apsifor Himpsi), autopsi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Labfor dan digital forensik dari Bareskrim Polri.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu