Polisi Masih Dalami Sepak Terjang Pemuda yang Kendalikan Akun Bjorka

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 03 Oktober 2025 | 18:14 WIB
Polisi Ringkus Pria yang Mengaku Hacker Bjorka. (Foto/istimewa)
Polisi Ringkus Pria yang Mengaku Hacker Bjorka. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sampai saat ini masih melakukan pendalaman terhadap tersangka WFT (22) yang diduga sebagai hacker dibalik akun media sosial Bjorka dengan username @bjorkanesiaaa.

Diketahui jika WFT diduga turut terlibat dalam kasus dugaan ilegal akses dan penyalahgunaan data pribadi. Dalam aksinya yang telah meretas beberapa dokumen lewat untuk diperjual belikan di dark web.

“Penyidik masih terus lakukan pendalaman mengenai berapa yang sudah didapat oleh pelaku. Kemudian pendalaman-pendalaman lainnya masih terus dilakukan terkait dengan kesamaan nama, ini juga masih terus dilakukan pendalaman,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).

Ade Ary pun berjanji pihaknya akan mendalami sepak terjang dari kejahatan pelaku. Sembari memberikan imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memberikan dokumen pribadi kepada pihak tidak dikenal.

“Kami juga berharap bagi oknum-oknum yang telah sebelumnya memiliki data dari berbagai kegiatan, data pribadi masyarakat apabila disalahgunakan. Maka itu nanti apabila ada yang merugikan pasti akan diproses, sehingga proses penyidikan ini masih terus berjalan,” jelasnya.

“Penyidik masih terus lakukan pendalaman. Masyarakat tidak perlu khawatir, proses masih terus dilakukan pendalaman. Jadi hati-hatilah membagi data pribadi, modusnya banyak sekali,” tambah dia.

Adapun dasar dari penangkapan WFT, karena adanya laporan dari korban berinisial DH (38) yang mewakili salah satu bank swasta di Indonesia atas kasus dugaan ilegal akses data nasabah terdaftar dengan nomor LP / B / 2541 / IV / 2025 / SPKT / POLDA METRO JAYA.

Sementara untuk motif kejahatan siber dari WFT, dengan sengaja meretas data untuk memeras bank swasta. Namun, aksi pemerasan itu belum sempat terjadi karena pihak bank melapor ke polisi sehingga pelaku berhasil ditangkap.

Akibat kejahatannya dia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32, dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar.

Selain itu, pelaku dijerat Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: