Kompolnas Soroti Perkap Penanganan Aksi Penyerangan terhadap Polri: Harus Ada Pengawasan Ketat

BeritaNasional.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi terkait Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri yang menjadi pedoman normatif bagi anggota dalam menghadapi ancaman penyerangan.
Menurut Komisioner Kompolnas, Choirul Anam perkap itu dibentuk sebagai refleksi atas tragedi kerusuhan Agustus lalu. Di mana, banyak fasilitas kepolisian yang jadi sasaran amukan dari kerusuhan tersebut.
“Perkap itu lahir dari refleksi kemarin pembakaran dari berbagai fasilitas dimiliki kepolisian tercatat ada 600 sekian fasilitas kepolisian yang terbakar. Markas mobil, Pospol dan lain sebagainya,” kata Anam saat dihubungi beritanasional.com, Jumat (3/10/2025).
Kendari demikian, Anam menyoroti kehadiran perkap itu harus dibarengi dengan peningkatan pengawasan dan pertanggungjawaban anggota dalam menghadapi ancaman penyerangan.
“Kedua yang sebenarnya, pertanyaannya begini bagaimana memastikan bahwa itu nantinya tidak menjadi suatu hal yang eksesi. Nah itu penting baik, pengawasan dan pertanggung jawaban dalam konteks penggunaan kewenangan yang juga memungkinkan untuk tindak kekerasan harus diperketat disitu,” jelasnya.
“Apalagi sebenarnya ada situasi yang memang mau merefleksikan kembali bahwa kepolisian adalah institusi sipil. Akhirnya pendekatan-pendekatan sipil menjadi sangat penting disitu,” tambah Anam
Sementara dalam pertimbangan penanganan ancaman penyerangan, Anam menyarankan kepada polisi untuk melibatkan lembaga atau individu yang fokus dalam menjaga Hak Asasi Manusia (HAM) dalam mengambil setiap tindakan.
“Misalnya kebebasan berekspresi yang tidak damai dengan kekerasan dan sebagainya, itu bisa diukur lewat instrumen HAM atau institusi hak asasi manusia, yakni Kompolnas, Komnas HAM, atau individu yang terpercaya untuk mengukur hal tersebut,” ucapnya.
Disisi lain, Anam juga mengingatkan kepada masyarakat atas tindakan Pengrusakan terhadap fasilitas kepolisian malah turut merugikan. Karena, akan berdampak pada pelayanan kepolisian terhadap masyarakat.
“Pelayanan di masyarakat juga itu ditentukan oleh keberadaan kantor kantor tersebut. Termasuk juga Pospol, merusak kantor itu juga akan merugikan hak masyarakat atas pelayanan dari kepolisian itu harus kita refleksikan bareng,” ujarnya.
Kapolri Keluarkan Perkap
Sebelumnya, Polri resmi menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri sebagai pedoman normatif bagi anggota dalam menghadapi ancaman penyerangan.
Penerbitan Perkap ini dilandasi kebutuhan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan,” kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/10/2025).
Dalam konsiderans disebutkan, kata Erdi, Polri kerap berhadapan dengan situasi yang mengancam keselamatan diri, keluarga, maupun fasilitas kepolisian. Sehingga diperlukan langkah penanganan dan penindakan agar dampaknya tidak semakin meluas.
Meski begitu, Erdi menegaskan bahwa Perkap ini bukan hanya reaktif atas satu peristiwa, melainkan pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif.
“Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” sebutnya.
Lebih lanjut, Erdi menekankan bahwa keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama. Maka Perkap ini diharapkan bisa membuat Polri semakin profesional, proporsional, serta berlandaskan hukum, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kita tahu, dalam beberapa situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat sangat terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” tambahnya.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu