Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Kompolnas Ikut Awasi Pengambilan CCTV

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 08 September 2025 | 13:51 WIB
Komisioner Kompolnas M. Choirul Anam. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Komisioner Kompolnas M. Choirul Anam. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut turun langsung mengawasi Bareskrim Polri yang hendak mengambil rekaman kamera CCTV di di lokasi tragedi dilindas ya ojek online (ojol) Affan Kurniawan oleh kendaraan rantis baracuda Brimob.

Adapun rekaman CCTV yang diambil di beberapa titik jalan Pejompongan baik yang dilalui mobil rantis hingga titik tempat kejadian perkara (TKP) dilindasnya Affan.

“Kami otw lokasi. Ambil CCTV,” kata Anam kepada awak media, Senin (8/9/2025).

Selain itu, Anam menjelaskan keikutsertaan dirinya bersama Komnas HAM dalam pengambilan CCTV guna menjamin penyelidikan berjalan transparan. 

“Mau mengawal Bareskrim mengambil CCTV bersama Komnas HAM terkait Affan," ucapnya.

Adapun sekedar informasi jika kasus tewasnya Affan saat ini juga tengah ditangani untuk proses dugaan tindak pidananya. Setelah hasil etik yang diusut Div Propam Polri, telah diserahkan ke Bareskrim Polri.

Tindaklanjut ini dilakukan dengan memproses tujuh anggota Brimob, yakni Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae yang telah dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kemudian Bripka Rohmad sopir dari mobil rantis baracuda Brimob yang melindas Affan, dengan sanksi etik berupa demosi selama tujuh tahun sampai dengan dirinya pensiun sebagai anggota Polri.

Kemudian untuk Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David disanksi melanggar etik sedang dengan posisi duduk di kursi penumpang belakang yang masih menunggu sidang etiknya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: