Tak Akan Panggil Mahfud MD soal Korupsi Whoosh, KPK Tunggu Laporan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan memanggil eks Menkopolhukam Mahfud MD terkait dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh.
Namun, KPK tetap meminta Mahfud untuk menyerahkan data dan informasi yang dimilikinya secara resmi kepada lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya terbuka menerima informasi untuk memperkuat penegakan hukum di sektor pembangunan infrastruktur strategis nasional tersebut.
“Sebagaimana kami sampaikan, jika Prof. Mahfud memiliki data dan informasi itu silakan bisa disampaikan ke KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Selasa (21/10/2025).
“Kami sangat terbuka, nanti kami akan pelajari dan analisis dari informasi dan data awal yang disampaikan,” imbuhnya.
Budi menegaskan bahwa dalam konteks ini, KPK tidak berencana memanggil Mahfud, tetapi menunggu itikad baik untuk menyerahkan bukti secara langsung.
“Ya, saat ini seperti itu ya. Artinya kami terbuka, jika ada data atau informasi awal yang valid, kami sangat terbuka. Monggo, disampaikan ke KPK,” ujarnya.
Ia menambahkan, KPK tetap bersikap proaktif dalam setiap penanganan perkara korupsi, termasuk jika menyangkut proyek KCJB.
Lembaga tersebut, kata Budi, tidak hanya mengandalkan laporan masyarakat, tetapi juga dapat mengembangkan penyelidikan dari berbagai sumber resmi lainnya.
“KPK tentunya proaktif dalam penanganan perkara korupsi. Penanganan perkara di KPK itu tidak hanya bermula dari laporan aduan masyarakat, tapi juga bisa melakukan case building,” tegasnya.
Menurutnya, KPK memiliki berbagai kanal sumber informasi, seperti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Artinya KPK dalam penanganan suatu perkara punya kanal-kanal sumber informasi yang akan saling melengkapi dan memberikan pengayaan dalam setiap proses penanganan perkara,” ucapnya.
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu





