Mahfud MD Dorong DPR Tuntaskan Revisi UU Pemilu dan Pilkada Tahun Ini

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 10 Maret 2026 | 17:32 WIB
RDPU Komisi II DPR membahas Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). (BeritaNasional/Elvis)
RDPU Komisi II DPR membahas Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendorong Komisi II DPR RI untuk menyelesaikan revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada pada tahun 2026. Setidaknya, RUU Pemilu harus sudah rampung sebelum 2027 karena tahapan persiapan menuju Pemilu 2029 akan segera dimulai.

"Makanya sebab itu saya setuju Pak Jimly tadi, kita selesaikan saja di bulan, eh ya di tahun ini," ujar Mahfud saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR membahas Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Mahfud mengingatkan bahwa tahapan Pemilu 2029 harus dimulai sejak Juni 2027. Sementara itu, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan sebagai tindak lanjut dari sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) ini juga menyinggung putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal. Dalam putusan tersebut, pemilu lokal diundur paling lambat 2,5 tahun setelah Pemilu 2029.

Di sisi lain, partai politik masih menunggu keputusan politik DPR terkait aturan dan mekanisme kepemiluan melalui RUU Pemilu. Karena itu, Mahfud mengingatkan agar RUU PemiluMK, segera diselesaikan supaya tidak menimbulkan gugatan ke MK di masa mendatang.

"Tidak bisa misalnya kita berpikir, 'Udahlah, Undang-Undang Pilkada itu kan masih 2,5 tahun kemudian.' Enggak bisa begitu. Harus satu undang-undangnya ini karena pendaftaran partai untuk tingkat pusat dan daerah ditentukan oleh undang-undang yang akan dibuat sekarang ini," ujar Mahfud.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: