Mahfud MD Usul Sejumlah Alternatif Siasati Masalah Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 10 Maret 2026 | 18:01 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD  (BeritaNasional/Setneg)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (BeritaNasional/Setneg)

BeritaNasional.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengusulkan sejumlah opsi untuk menyiasati putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal. Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pemilu nasional yang terdiri dari pemilihan Presiden, DPR, dan DPD, dipisahkan dengan pemilu lokal yang terdiri dari pemilihan gubernur, wali kota, bupati, dan DPRD. Mulai 2029, pemilu nasional digelar dipisahkan jarak 2-2,5 tahun dengan pemilu lokal.

Karena ada jarak itu, perlu ada pengaturan khusus yang mengisi kekosongan jabatan lantaran jabatan kepala daerah serta DPRD berakhir pada 2029. Namun, karena ada putusan MK tersebut, pemilu lokal baru akan digelar lagi kurang lebih dua tahun berikutnya.

Opsi pertama yang diajukan Mahfud adalah dilakukan pemilu sela untuk anggota DPRD tahun 2029. Pemilu sela itu dimaksudkan untuk memilih anggota DPRD hanya untuk mengisi kekosongan 2,5 tahun, atau sampai pemilu lokal digelar.

"Jadi gini, kepala daerahnya itu diangkat, itu diberi kewenangan oleh undang-undang, DPRD-nya pemilu sela. Udah, 2,5 tahun aja. Jadi angkat DPRD khusus 2,5 tahun. Sesudah 2,5 tahun, nanti pemilu lagi yang untuk 5 tahun. Sehingga keserentakan itu akan ketemu nanti di tahun 2034. Akan ketemu serentak itu. Ya. Itu bisa. Pak, kok begitu? Ya ya memang gimana? Kan tidak boleh terjadi kekosongan," ujar Mahfud saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR RI membahas pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Opsi kedua adalah perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD sampai pemilu lokal selanjutnya digelar 2-2,5 tahun berikutnya. Mahfud menilai hal tersebut bisa dilaksanakan selama diatur dalam undang-undang. Namun berpotensi menimbulkan gejolak 

"Jadi perpanjangan saja semua. Dan tentu tidak mudah, karena ini berpotensi menimbulkan gejolak di kalangan parpol, ya kan? Nanti parpol ada, 'Loh, enggak mau dong saya kalau 2,5 tahun.' Atau kalau diperpanjang semua, 'Loh, yang yang saya sudah antri lama nih, kok diperpanjang lagi?' Saya mau pemilu sekarang, kata yang satunya. Kan itu itu harus, pasti akan terjadi nanti di situ," jelas Mahfud.

Opsi ketiga yang diusulkan Pakar Hukum Tata Negara ini, terkait pemilihan kepala daerah tidak langsung agar lebih praktis.

"Kemudian yang ketiga, kembali ke pemilihan kepala daerah secara tidak langsung. Lebih praktis tuh. Sudah kembali secara eh eh tidak langsung, di mana kepala daerah dipilih oleh DPRD sesuai dengan vonis MK itu, bahwa Pilkada langsung maupun tidak langsung dipilih oleh DPRD. Tapi tetap dengan memilih masa peralihan tadi itu mau diapakan," ujar Mahfud.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: