Mahfud MD Sebut Tidak Ada Larangan Pilkada Dipilih DPRD
BeritaNasional.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut tidak ada larangan Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung. Sebab, mekanisme Pilkada merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy).
Mahfud menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi nomor 72 dan 73 tahun 2004 bahwa Pilkada bisa langsung dan tidak langsung.
"Pilkada langsung atau tidak langsung, seperti kata Pak Jimly tadi, dibahas lagi saja tidak apa-apa. Karena pada dasarnya, kalau berdasar putusan MK, vonis yang dibuat oleh Pak Jimly tahun 2004 nomor 72 dan nomor 73 itu jelas mengatakan: Pilkada itu bisa langsung, bisa tidak langsung," ujar Mahfud saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR RI membahas Pemilu di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Ia mengatakan, Pilkada dan Pilpres berbeda. Pilpres memang harus digelar secara langsung. Sedangkan Pilkada langsung dan tidak langsung sama-sama demokratis.
"Pada waktu itu kan acuannya presiden, pilpres kok langsung kenapa Pilkada tidak? Nah, di vonisnya Pak Jimly itu disebut, kalau Pilpres itu kan memang sudah disebut harus langsung. Kalau Pilkada kan demokratis. Jadi boleh mau langsung, boleh lewat DPRD," jelasnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi telah memberikan pilihan bahwa Pilkada bisa digelar secara langsung atau tidak langsung. Meski sudah diputuskan langsung melalui undang-undang, tidak mengikat harus terus dilakukan secara langsung.
Maka itu, mekanisme Pilkada langsung atau tidak langsung merupakan kebijakan hukum terbuka yang dapat DPR bahas kembali dalam pembentukan undang-undang.
"Itu yang disebut open legal policy. Bapak-bapak bisa melakukan apapun, bersepakat dengan rakyat tentu saja. Bersepakat dengan rakyat melalui wakil-wakilnya di lembaga legislatif di DPR," ujar Mahfud.
"Nah, rakyat itu nanti akan memberikan masukan-masukan mana yang bagus, mana yang dikehendaki rakyat. Rakyat pun kan juga tahu bahwa itu adalah open legal policy, pasti ada perbedaan pendapat," pungkasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






