Dugaan Penerimaan Uang Rasuah Metrik Per Ton, KPK Dalami Ketum Pemuda Pancasila
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno terkait dugaan korupsi yang melibatkan eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami aliran uang yang diterima Japto dari PT Alamjaya Barapratama (ABP).
"Penyidik mendalami dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).
Sebagai informasi, PT ABP sudah ditetapkan sebagai tersangka berupa koorporasi bersama PT Sinar Kumala Naga (SKN) dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi metrik per ton yang menjerat Rita. Dalam perjalanannya, KPK telah menyita belasan kendaraan dari Japto.
Japto sebelumnya pernah diperiksa pada 26 Februari 2025. Saat itu, KPK menggali dugaan aliran dana per metrik ton batu bara yang disebut diterima Japto bersama Rita Widyasari.
Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengungkap adanya aliran dana dari Rita kepada Japto. Setyo juga mengungkap KPK telah melakukan penyitaan terhadap 11 mobil.
“Nah, dari situ diketahui bahwa aliran tersebut salah satunya ditujukan kepada seseorang. Itu sudah dilakukan upaya berupa penyitaan terhadap beberapa kendaraan bermotor,” tuturnya.
Jenderal polisi bintang tiga tersebut menegaskan KPK akan mendalami keterlibatan Japto berdasarkan barang bukti yang telah disita sesuai substansi penyidikan.
Sebelumnya, KPK telah memindahkan 11 unit mobil yang disita dari rumah Japto ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK.
Dalam perkara ini, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Ia telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.
Selain gratifikasi, Rita juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan Rita diduga menerima uang dari pengusaha tambang.
MRita menerima uang dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebesar USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
Berikut daftar 11 mobil yang disita dari rumah Japto dan dibawa ke Rupbasan KPK:
• Jeep Gladiator Rubicon
• Land Rover Defender 90SE 2.0 AT
• Suzuki 6G5VX (4X4) A/T
• Toyota Land Cruiser 2000 VXR 4X4 AT
• Mitsubishi Colt Diesel
• Mercedes-Benz G300 CDI Cargo AT
• Toyota Land Cruiser 70 Troop Carrier
• Toyota Hilux 4.0 Double Cab
• Toyota Hilux 4.0 Double Cab
• Toyota Land Cruiser 70 4.5 Troop Carrier
• Toyota Hilux 4.0 Double Cab

GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







