Soal Potensi Kebocoran Anggaran Haji Rp 5 Triliun, Menteri Irfan Yusuf Minta APH Usut Tuntas

BeritaNasional.com - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengungkap potensi kebocoran anggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Hal tersebut dikatakannya saat berada di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Usai menggelar pertemuan dengan KPK, Irfan Yusuf mengonfirmasi bahwa potensi kebocoran anggaran yang sempat menjadi perbincangan publik mencapai angka Rp 5 triliun per tahun. Hal tersebut turut dibahas dalam pertemuannya dengan KPK.
"Itu adalah potensi, kemungkinan akan terjadi seperti itu, karena perputaran uang di haji sekitar Rp 17 triliun–Rp 20 triliun," jelas Irfan Yusuf.
Lebih lanjut, Menteri Irfan Yusuf memaparkan bahwa perhitungan tersebut didasarkan pada temuan para peneliti terkait persentase kebocoran anggaran di berbagai sektor di Indonesia.
"Para peneliti mengatakan bahwa kebocoran yang terjadi di anggaran di Indonesia adalah 20-30 persen. Nah, kita kalau menggunakan angka itu, kemungkinan akan terjadi sekitar Rp 5 triliun, itu ketemunya," ujarnya.
Meskipun demikian, ia menekankan bahwa angka Rp 5 triliun ini bukanlah temuan kasus, melainkan hanya sebuah potensi risiko.
Oleh karena itu, Kementerian Haji dan Umrah membutuhkan bantuan dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri lebih lanjut.
"Tapi, itu hanya potensi. Kita perlu nanti teman-teman dari APH (aparat penegak hukum) mungkin yang menelisik kemungkinan temuan seperti itu," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal melakukan kajian dugaan kebocoran anggaran haji yang mencapai Rp 5 triliun setiap tahun.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kajian itu dilakukan untuk mengidentifikasi celah yang memungkinkan terjadinya kebocoran.
"Itu bisa dilakukan monitoring oleh Direktur Monitoring, dilakukan evaluasi," ujar Asep di Gedung Merah Putih dikutip Kamis (2/10/2025).
Menurut Asep, hasil kajian nantinya akan diberikan kepada Kementerian Haji dan Umrah agar kebocoran serupa tidak lagi terjadi di musim haji berikutnya.
"Sehingga dalam pelaksanaan haji di tahun berikutnya, misalkan tahun 2026 dan seterusnya, kebocoran-kebocoran itu bisa diantisipasi, dibuatkan SOP-nya," tuturnya.
Lebih lanjut, Asep mengatakan apabila dalam kajian ditemukan ada indikasi kecurangan, maka bisa dilakukan perbaikan termasuk mengganti pihak penyedia jasa.
Ia juga menegaskan KPK tidak segan menindaklanjutinya dengan proses penindakan hukum jika hasil kajian membuktikan adanya unsur korupsi.
"Apabila hasil monitoring itu ditemukan terjadi tindak pidana korupsi, itu bisa juga langsung disampaikan kepada Penindakan, Kedeputian Penindakan untuk dilakukan penindakan," kata dia.
Saat ini, KPK juga tengah mengusut perkara dugaan korupsi kuota haji. Dalam proses itu, lembaga antirasuah menelaah dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor.
"Karena ada kerugian keuangan negara di situ. Jadi ketika kita membuktikan ada kerugian keuangan negara, kita sekaligus menguji bagaimana sistem dari keuangan di haji ini," papar Asep.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyebut kebocoran pengadaan biaya haji berpotensi besar.
Menurut Wamenhaj, Dahnil Anzar Simanjuntak ongkos haji diperkirakan dapat ditekan jika kebocoran ini bisa dihentikan.
Ia mengatakan Presiden Prabowo berkomitmen merendagkan biaya haji tahun depan sehingga kebocoran anggaran wajib ditutup sesegera mungkin.
"Nah dari kebocoran-kebocoran itulah harapan kami itu nanti bisa menekan biaya ongkos naik haji atau BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)," ujar Dahnil.
"Kenapa? karena kalau kebocoran 20 sampai 30 persen dari Rp 17 triliun itu, berarti per tahun terjadi kebocoran hampir Rp 5 triliunan,” tandasnya.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu