Kompolnas Sebut Polri Bakal Usut Etik dan Pidana 7 Brimob Pelindas Affan Secara Simultan

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 02 September 2025 | 15:40 WIB
Kompolnas Choirul Anam Kawal Transparansi Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan. (BeritaNasional/Bachtiar)
Kompolnas Choirul Anam Kawal Transparansi Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com -  Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sudah mendapatkan kesimpulan hasil gelar perkara Div Propam Polri terkait pengemudi ojek online (Ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas rantis baracuda Brimob.

Polri akan menerapkan sanksi etik berat yakni  pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hingga dugaan pelanggaran pidana terhadap tujuh anggota Brimob.

“Jadi ada dua hal penting, satu dalam konteks rangka etik potensi besarnya adalah sampai level pemecatan dan sampai pemidanaan tadi memang disimpulkan ada potensi pidana,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam kepada wartawan usai memantau gelar perkara, Selasa (2/9/2025).

Menurutnya, selama gelar perkara mayoritas saksi yang hadir dan berdasarkan bukti,  telah mengarah pada penerapan PTDH termasuk persiapan langkah pengusutan pidana yang akan ditangani Bareskrim Polri.

“Sehingga dua skema ini berjalan beriringan, jadi tidak saling tunggu. Jadi ini simultan dan kami kira langkah ini baik,” tuturnya.

Ia menerangkan penerapan sanksi tersebut menjadi harapan besar publik agar kasus ini direspons dengan baik, menggunakan penegakan hukum yang saling simultan antara etik serta dugaan pelanggaran pidana.

“Semoga sidang etik besok bisa diselenggarakan. Itu yang pertama. Yang kedua, dalam konteks pidana, ya ini kan belum dimulai, tapi kalau kami melihatnya memang potensi pidananya ada,” terangnya.

Affan Kurniawan merupakan pengemudi ojol yang tewas setelah dilindas mobil rantis baracuda Brimob di Pejompongan Jakarta Pusat. Kamis malam (28/8/2025). Ia kemudian dimakamkan di TPU Karet Bivak Jakarta Pusat.

Atas kejadian itu tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai terduga pelanggar etik yakni; Kompol Cosmas Kaju Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Penetapan ini bentuk pengusutan kasus yang telah ditangani Div Propam Polri dengan menempatkan mereka ke penetapan khusus (Patsus) selama 20 hari untuk proses persidangan etik.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: