Tersangka Pemilik Akun X Bjorka Tak Lulus SMK, Pilih Cari Uang Lewat Dark Web

BeritaNasional.com - Pemilik akun X Bjorka dengan username @bjorkanesiaaa, WFT (22) ternyata adalah pria dengan pendidikan tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Dirinya memilih untuk bergelut sebagai hacker dari dari web.
Alasan itu menjadikan dirinya memilih untuk putus sekolah, karena tidak memiliki biaya. Dengan keterbatasan dan faktor anak tunggal yang mana kedua orang tuanya sudah meninggal dunia.
“Memang dia tidak suka sekolah, jadi dia nggak melanjutkan sekolah. Dan kedua dia yatim piatu. Jadi memang nggak ada biaya, dia lebih senang mencari uang,” kata Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).
Keseharian WFT dihabiskan di depan laptop. Semua itu dipelajarinya secara otodidak melalui komunitas dari dark web hingga media sosial yang ditekuninya sejak 2020 silam.
“Otodidak. Kan kalau begitu melalui forum-forum, media sosial, banyak komunitas-komunitas hacker. Jadi dia belajar dari situ,” ungkap Herman.
Dalam jaringan situs tersembunyi tersebut, WFT diduga telah menjual data sejumlah perusahaan kesehatan, swasta, hingga rumah sakit. Termasuk berusaha memeras salah satu bank swasta dengan klaim telah membobol 4,9 juta data nasabah.
“Yang bersangkutan ini bukan ahli IT, hanya orang yang tidak lulus SMK,” beber dia
Hal ini lah yang menjadikan dasar dari korban berinisial DH (38) yang mewakili salah satu bank swasta di Indonesia melaporkan kasus dugaan ilegal akses data nasabah terdaftar dengan nomor LP / B / 2541 / IV / 2025 / SPKT / POLDA METRO JAYA.
Sementara untuk motif kejahatan siber dari WFT, dengan sengaja meretas data untuk memeras bank swasta. Namun, aksi pemerasan itu belum sempat terjadi karena pihak bank melapor ke polisi sehingga pelaku berhasil ditangkap.
Akibat kejahatannya dia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32, dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar.
Selain itu, pelaku dijerat Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu