Ajak Agus Suparmanto-Mardiono Bersatu, Politikus PPP Minta Keputusan Kemenkum Dihormati

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 03 Oktober 2025 | 15:45 WIB
Suasana Muktamar X PPP kubu Muhamad Mardiono. (Foto/Instagram PPP)
Suasana Muktamar X PPP kubu Muhamad Mardiono. (Foto/Instagram PPP)

BeritaNasional.com - Politikus PPP Usman Tokan meminta keputusan Kementerian Hukum yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum terhadap kepengurusan Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono untuk dihormati. Ia meminta semua elemen PPP kembali bersatu.

"Keputusan Kemenkum sudah keluar. Mari, kita sama-sama menghormati keputusan itu, maka pada kesempatan ini kami berharap semua pihak rekan-rekan pengurus DPP, DPW, DPC se-Indonesia untuk bersatu membangun partai yang kita cintai ini agar 2029 bisa lolos ke Senayan sesuai janji Pak Mardiono," ujarnya kepada wartawan pada Jumat (3/10/2025).

Usman meminta Agus Suparmanto dan Husnan Bey untuk mengakhiri perbedaan. Ia mengajak semuanya bersatu dalam satu barisan untuk membangun kembali PPP.

"Para kandidat baik Pak Agus maupun Pak Husnan, mari kita akhiri perbedaan ini, kita bersatu dan bersama sama dengan Pak Mardiono dalam satu barisan/syaf, tujuan kita sama yakni membangun kembali semangat perjuangan PPP sebagai partai masa depan," ujarnya.

Diberitakan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar X. SK tersebut menetapkan Muhamad Mardiono sebagai ketua umum.

"Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Supratman menambahkan, kubu Mardiono telah mendaftarkan kepengurusan pada Selasa (30/9/2025). Sementara itu, kubu PPP Agus Suparmanto baru mendaftar ke Kemenkum pada Rabu (1/10/2025).

Pendaftaran kepengurusan yang diajukan Mardiono langsung disahkan setelah penelitian berkas sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.

Berdasarkan penelitian, Muktamar X yang menetapkan Mardiono sebagai ketua umum masih mengacu pada AD/ART yang disahkan sebelumnya tanpa perubahan.

"Maka, setelah dilakukan penelitian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, di mana menggunakan anggaran dasar dan rumah tangga hasil Muktamar ke IX di Makassar lalu dan itu tidak berubah," jelasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: