Bjorka Hacker yang Ramai 2020 Sudah Ditangkap? Begini Kata Polisi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 03 Oktober 2025 | 15:08 WIB
Ilustrasi Hacker. (Foto/Freepik)
Ilustrasi Hacker. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Indonesia sempat diramaikan dengan aksi sebuah akun memakai nama Bjorka yang mengunggah beberapa data. Bahkan, namanya sempat menjadi trending dengan berbagai opini yang mempertanyakan keaslian tersangka.

Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus pun mengaku jika penangkapan terhadap seorang pemuda inisial WTF asal Minahasa, masih ditelusuri apakah benar sosok dibalik Bjorka yang sempat viral dulu.

“Apakah dia Bjorka 2020? Apakah dia Opposite6890 yang dulu diburu? Bisa jadi. Tapi kita perlu pendalaman lebih dalam terkait bukti digital,” ujar Fian dikutip Jumat (3/10/2025).

Diketahui jika Bjorka sempat bikin heboh Tanah Air karena membocorkan data 6 juta NPWP, termasuk milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Bahkan data pribadi pejabat top seperti Luhut Binsar Pandjaitan, Mahfud Md, hingga Anies Baswedan pernah disebarnya. 

Dari hasil penyelidikan sementara memang WFT disebut aktif beroperasi di dark web sejak 2020. Namun dari hasil penyidikan saat ini, motif dari WTF melakukan itu hanya untuk mengais keuntungan.

“Dia mengklaim punya akses ke data institusi dalam dan luar negeri, perusahaan swasta, hingga sektor kesehatan. Data itu diperjualbelikan di dark forum dengan pembayaran kripto,” katanya.

Sedangkan untuk dasar penangkapan terhadap WTF dilakukan atas laporan korban berinisial DH (38) yang mewakili salah satu bank swasta di Indonesia atas kasus dugaan ilegal akses data nasabah terdaftar dengan nomor LP / B / 2541 / IV / 2025 / SPKT / POLDA METRO JAYA.

Di mana, data yang diretas WTF dipakai untuk dalih memeras bank swasta tersebut. Namun, aksi pemerasan itu belum sempat terjadi karena pihak bank melapor ke polisi sehingga pelaku berhasil ditangkap.

Akibat kejahatannya dia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32, dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar.

Selain itu, pelaku dijerat Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: