Makin Terjerumus, Ammar Zoni Malah Terlibat Peredaran Narkoba dari Balik Sel

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 09 Oktober 2025 | 14:40 WIB
Ammar Zoni ditangkap untuk kali ke-4 dalam kasus narkoba dan diduga jadi pengedar dari balik sel. (Foto/@kejari.jakpus)
Ammar Zoni ditangkap untuk kali ke-4 dalam kasus narkoba dan diduga jadi pengedar dari balik sel. (Foto/@kejari.jakpus)

BeritaNasional.com -  Kasus narkoba yang menyeret Pesinetron Ammar Zoni semakin menjadi-jadi. Setelah, jadi narapidana kasus penyalahgunaan untuk kali keempat, kini Ammar malah diduga terlibat dalam pengedaran narkoba di balik sel Rumah Tahanan Salemba.

Hal itu diketahui dari postingan Instagram @kejari.jakpus, disebutkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat baru saja menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polsek Cempaka Putih atas nama Ammar Zoni.

"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat a.n tersangka MAA alias AZ dkk," demikian unggahan akun tersebut, yang dikutip Kamis (9/10/2025).

Hal itu terungkap setelah dilakukan pemeriksaan sampai akhirnya Ammar bersama narapidana lain turut diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan ganja sintetis alias sinte yang telah dijadikan barang bukti. 

"Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta Pusat. Dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," tambahnya.

Dalam pernyataan yang sama, kejaksaan menegaskan status Ammar sebagai mantan artis atau figur publik yang sebelumnya juga pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa.

"Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika," tukasnya.

Alhasil, mantan suami Irish Bella ini pun turut ditetapkan tersangka sesuai pidana Primair Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat membenarkan telah menangkap seorang artis terkait kasus dugaan tindak pidana narkotika. Artis yang ditangkap yakni Ammar Zoni yang pernah terseret dalam kasus narkotika.

“Iya, Ammar Zoni,” ujar Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi, Rabu (13/12/2024) silam.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita empat paket sabu dan satu paket kecil ganja. Sampai akhirnya, vonis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Ammar yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Ini bukan pertama kali Ammar Zoni ditangkap terkait narkoba. Pada 7 Juli 2017, Ammar Zoni ditangkap polisi di rumahnya dan dinyatakan positif menggunakan sabu dan ganja.

Pada 8 Maret 2023, Ammar Zoni kembali ditangkap di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat. Lagi-lagi, suami Irish Bella itu terkonfirmasi mengonsumsi narkoba dan dibebaskan pada Oktober 2023.

Baru dua bulan bebas, Ammar Zoni ditangkap di salah satu apartemen BSD Tangerang pada 12 Desember 2023 lalu. Dari penangkapan itu, polisi menyita 4 paket sabu dengan total berat 4,6 gram, kemudian 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong dan kertas untuk media konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: