Relawan Jokowi Tiba-tiba Geruduk Mabes Polri Minta Polda Metro Ditegur

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 09 Oktober 2025 | 13:28 WIB
Relawan Jokowi tiba-tiba geruduk Mabes Polri minta Polda Metro ditegur. (Foto/Bachtiarudin)
Relawan Jokowi tiba-tiba geruduk Mabes Polri minta Polda Metro ditegur. (Foto/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Sejumlah relawan yang mengaku pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto serta Wapres Gibran Rakabuming Raka tiba-tiba mendatangi Mabes Polri pada Kamis (9/10/2025) pagi tadi.

"Teman-teman, ini adalah relawan organik dari Jokowi Prabowo Gibran yang memang kami ini datang adalah panggilan moral kita. Untuk bersama-sama untuk memberikan surat kita kepada Mabes Polri," kata relawan yang juga Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan kepada awak media.

Diwakili Ade, para relawan menyampaikan inti dari kedatangan mereka tersebut, bahwa mereka juga telah bersurat ke Mabes Polri agar mengawal kasus yang ditangani Polda Metro Jaya terkait dugaan tuduhan Ijazah Palsu Jokowi yang sampai saat ini masih belum ada penetapan tersangka.

“(Kami memita) Untuk tidak takut untuk menghadapi intimidasi dari mereka semua yang sudah di luar akal nalar kita. Dan kita juga melihat bahwasanya ini sudah lama sekali ya sudah 6 bulan lebih ini kasus ini masih tidak ada status hukum. Jadi kita butuh status hukum itu,” ujarnya.

Padahal, kata Ade, jika kasus yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, seharusnya polisi sudah menemukan unsur pidana untuk menentukan tersangkanya. Maka dari itu, Ade meminta Mabes Polri menegur Polda Metro Jaya atas penanganan kasus tersebut.

"Saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan, kalau sudah penyidikan, ini stagnan. Kita mendesak kepada Mabes Polri untuk segera menegur Polda Metro Jaya. Kalau tidak, kami Propam-kan," tukasnya.

Senada dengan itu, anggota relawan yang juga kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando berharap polisi bisa segera menentukan tersangka dalam kasus itu. Jangan sampai, kasus dibiarkan berlarut -larut yang berakibat semakin maraknya hoaks yang masif di media sosial.

"Jika tak terbukti mencemarkan nama baik menghina Pak Jokowi ya sudah diputuskan tidak terjadi pencemaran nama baik di sini. Tapi kalau terbukti, maka sebaiknya penegakkan hukum ditegakkan, orang harus tau bahwa itu hal yang tidak boleh dilakukan di Indonesia," terang Ade Armando.

Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan, karena dilaporkan langsung Jokowi atas tuduhan ijazah palsunya. Dengan total telah ada 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya.

Sedangkan untuk Jokowi selaku pelapor telah diperiksa dua kali, pertama di Polda Metro Jaya, kedua di Polresta Surakarta. Dalam pemeriksaan tersebut, turut disita ijazah SMA dan S1 Jokowi untuk diuji keasliannya oleh tim laboratorium forensik.

Kemudian berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan adanya indikasi tindak pidana. Sehingga laporan Jokowi dan tiga lainnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya, dicabut oleh pihak pelapor.

Sebagaimana mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kini polisi masih berproses untuk nantinya menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: