Diperiksa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu, Relawan Jokowi Yakin Roy Suryo Cs Jadi Tersangka

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 24 Juli 2025 | 19:20 WIB
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 Indonesia Joko Widodo pada Kamis (24/7/2025).

Pemeriksaan dilakukan Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, namun relawan Jokowi dan Presiden Prabowo Subianto itu enggan menjelaskan lebih lanjut pertanyaan dari penyidik.

“Saya menjawab kurang lebih 46 pertanyaan yang ditanyakan mengenai kejadian ketika saya berinteraksi langsung dengan para penuduh di beberapa kegiatan di media. Baik podcast ataupun di stasiun televisi,” kata Silfester di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025). 

Dia hanya menyebut pemeriksaan masih seputar pertemuannya dalam beberapa potongan video sebagai narasumber di sebuah diskusi. Dia turut ditanyakan perihal pakar telematika Roy Suryo.

“Di situ ditanyakan, ‘apakah benar Anda bertemu dengan saudara Roy Suryo?’, dan lain-lainnya. Potongan-potongan video itu ditanyakan ke saya karena saya hadir sebagai salah satu narasumber,” ucapnya.

Bahkan ketika disinggung, Silfester yakin tidak lama lagi penyidik Polda Metro Jaya akan menetapkan tersangka. Termasuk soal kemungkinan Roy Suryo cs ditetapkan sebagai tersangka.

Bukan tanpa alasan, kasus tersebut sudah naik ke penyidikan. Silfester turut memantau perkembangan kasus yang melibatkan beberapa pihak, termasuk Roy Suryo yang aktif dalam polemik tuduhan ijazah palsu.

"Kalau menurut saya sih, tidak mendahului Tuhan ya, ini udah hampir 11.000 triliun persen masuk penjara," ucap Silfester.

"Itu kewenangan Polda Metro Jaya, jangan sampai ada yang mengatakan bahwa diintervensi, karena menurut saya, tanpa intervensi atau tanpa dorongan kita, melihat indikasi pidana-pidana yang terjadi, fakta-fakta hukumnya, ini tak ada yang bisa mengelak," sambungnya.

Sekedar informasi, polemik ijazah Jokowi tengah ditangani Subdit Kamneg Polda Metro Jaya. Beberapa laporan yang ada di wilayah hukumnya ditarik untuk dijadikan satu dengan laporan Jokowi.

Adapun berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan adanya indikasi tindak pidana. Dengan begitu, laporan Jokowi dan tiga lainnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sedangkan dua laporan lainnya dicabut oleh pihak pelapor.

Sebagaimana mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kini polisi tengah berproses untuk nantinya menetapkan tersangka dalam kasus ini.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: