Diperiksa Polda Metro, Rismon Bawa Buku Polemik Ijazah Palsu Joko Widodo dan Jokowi’s White Paper

BeritaNasional.com - Akademisi Rismon Sianipar kembali memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (22/8/2025).
Rismon didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, mantan pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Saut Situmorang, serta pakar hukum tata negara Refly Harun. Dia turut membawa dua buku berjudul 'Polemik Ijazah Palsu Joko Widodo' dan 'Jokowi’s White Paper'.
“Di buku ini, kami bantah secara ilmiah, secara teknis, dan scientific bahwa ijazah Joko Widodo tidak identik dengan ijazah lain," ujar Rismon saat ditemui awak media di Mapolda Metro Jaya.
Rismon melanjutkan bahwa buku tersebut telah dipakai beberapa metode yang memungkinkan pihak berkompeten dapat menguji ulang keaslian dari ijazah Jokowi.
"Banyak metode forensik yang kita tulis, di dalamnya ada kode program yang bisa diuji, di-challenge, didiskusikan oleh mereka yang punya kemampuan untuk itu,” ucapnya.
Meski namanya masuk dalam daftar 12 terlapor, Rismon menegaskan kesimpulannya soal ijazah Jokowi didasarkan pada kajian ilmiah, bukan fitnah. Jadi, hasil penelitian seharusnya tidak bisa dipidanakan.
"Jadi, apa pun yang terjadi, saya tidak akan pernah mundur satu inci pun. Basis kita itu ilmiah," ujarnya.
“Masa kajian ilmiah dianggap kebencian hanya karena kesimpulan penelitian itu tidak menyenangkan Pak Jokowi? Republik sebesar ini harus menjamin kebebasan meneliti bagi para peneliti," sambungnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena dilaporkan langsung Jokowi atas tuduhan ijazah palsunya. Dengan total, ada 12 orang yang masuk daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lain.
Sementara itu, Jokowi selaku pelapor telah diperiksa dua kali. Pertama di Polda Metro Jaya, kedua di Polresta Surakarta. Dalam pemeriksaan tersebut, ijazah SMA dan S-1 Jokowi turut disita untuk diuji keasliannya oleh tim laboratorium forensik.
Kemudian, berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan adanya indikasi tindak pidana. Jadi, laporan Jokowi dan tiga lainnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sedangkan dua laporan lainnya dicabut oleh pihak pelapor.
Sebagaimana mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kini polisi masih berproses untuk nanti menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 20 jam yang lalu
HUKUM | 17 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu