Solidaritas Musisi Jadi Penjamin Penahanan Delpedro Cs, Ada Cholil Efek Rumah Kaca

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 07 Oktober 2025 | 13:39 WIB
Solidaritas Musisi Jadi Penjamin Penahanan Delpedro Cs, Ada Cholil Efek Rumah Kaca. (BeritaNasonal/Bachtiar)
Solidaritas Musisi Jadi Penjamin Penahanan Delpedro Cs, Ada Cholil Efek Rumah Kaca. (BeritaNasonal/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Sejumlah musisi lintas band dan jaringan gerakan rakyat menyatakan solidaritas bagi para aktivis pro demokrasi yang masih ditahan. Dari seluruh aktivis yang ditahan, empat diantaranya, Delpedro Marhaen, Syahdan Hussein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar. 

Para musisi yang hadir di antaranya, Manson (MENTHOSA), Cholil Mahmud (Efek Rumah Kaca), Eka Annash (The Brandal), dan Delpi (Dongker). Hadir juga Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) dan jaringan masyarakat sipil lainnya yang totalnya berjumlah 30 orang untuk menjadi penjamin penahanan.

“Kami datang bukan hanya sebagai musisi, tapi sebagai warga negara yang peduli. Mereka ditahan hanya karena menyampaikan aspirasi masyarakat, sesuatu yang dijamin oleh konstitusi,” ujar Cholil di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/10/2025).

Dalam kesempatan itu, Cholil yang mewakili koalisi musisi dan masyarakat sipil turut menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah untuk:

1.Segera bebaskan seluruh tahanan aktivis pro demokrasi, termasuk Del Pedro, Syahdan, Kharik, dan Muzaffar, tanpa syarat.

2.Hentikan kriminalisasi dan sweeping digital terhadap warga yang mengekspresikan pendapatnya.

3.Hormati dan penuhi hak-hak dasar serta politik para tahanan, termasuk kebebasan berorganisasi di dalam penjara.

4.Selain itu, publik juga diimbau untuk terus menunjukkan solidaritas kepada para aktivis yang ditahan.

“Kawan-kawan di dalam sangat membutuhkan dukungan moral dari luar. Semakin banyak solidaritas publik, semakin besar harapan untuk membebaskan mereka,” ujar Cholil.

Sebelumnya Polda Metro Jaya sampai saat ini masih mempertimbangkan terkait penangguhan penahanan tersangka penghasutan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) dan beberapa tersangka lainnya.

“Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, beberapa hari yang lalu ini masih dipertimbangkan terus oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditanya awak media, Selasa (30/9/2025).

 

Menurut Ade Ary, setiap penahanan yang dilakukan penyidik telah memiliki alasan baik dari ada yang dapat dilakukan penahanan, ada yang tidak. Semua itu mengacu sebagaimana aturan dalam KUHAP.

“Alasan terpenuhinya alat bukti, ada juga alasan kekhawatiran mengulangi perbuatannya, alasan menahan itu. Kemudian ada kekhawatiran melarikan diri, kemudian ada kekhawatiran menghilangkan barang bukti,” kata dia 

“Ini yang disampaikan atau yang tertera dalam KUHAP, Hukum Acara Pidana, yang kami pedomani dalam melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan,” sambung dia.

Sementara, untuk total tersangka penghasutan terdapat enam orang yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), lalu Staf Lokataru, Muzaffar Salim (MS), kemudian Syahdan Husein (SH) yang merupakan Admin Instagram @gejayanmemanggil. Lalu ada Khariq Anhar admin Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), RAP selaku profesor R (pembuat dan kurir molotov), serta Figha (FL), perempuan yang menghasut lewat TikTok.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: