KPK: Kebun Sawit Eks Sekretaris MA Nurhadi Jadi Passive Income untuk Negara

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 26 Oktober 2025 | 19:00 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi berupa kebun sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara.

Kebun sawit tersebut diketahui masih dalam masa produktif dan kini menjadi salah satu sumber pendapatan pasif (passive income) bagi negara selama proses hukum berlangsung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, langkah penyitaan hasil kebun sawit itu merupakan bentuk upaya hukum progresif dalam optimalisasi pemulihan aset negara.

“Tentu ini menjadi salah satu langkah hukum yang progresif melakukan penyitaan atas hasil produktif,” ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Minggu (26/10/2025).

Menurutnya, hasil panen dari kebun sawit yang telah disita oleh penyidik KPK turut disita secara rutin setiap kali kebun tersebut menghasilkan keuntungan.

“Ini seperti semacam passive income karena nantinya tentu ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi asset recovery jika ditetapkan hakim dirampas menjadi milik negara,” katanya.

Budi menjelaskan, kebun sawit yang disita KPK saat ini masih produktif dan terus menghasilkan panen. Hasil dari penjualan panen tersebut pun disita oleh penyidik.

“Jadi setiap hasil panen yang dihasilkan oleh kebun sawit yang disita oleh KPK tersebut kemudian juga dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada penyitaan terakhir, KPK mengamankan uang hasil penjualan sawit senilai sekitar Rp 1,6 miliar.

“Jadi hari kemarin yang disita dari hasil penjualan kebun sawit yang disita oleh KPK itu senilai sekitar Rp 1,6 miliar. Disita dalam bentuk uang hasil penjualan,” ucapnya.

Budi menegaskan, selama perkara Nurhadi masih dalam proses penanganan, seluruh pendapatan yang dihasilkan dari aset kebun sawit tersebut akan tetap disita oleh negara.

“Jadi rutin selama perkara itu masih berjalan penanganannya ketika aset kebun sawit itu menghasilkan maka atas hasil penjualannya itu disita,” tutupnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: